Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Bawean, Gresik – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura menengarai adanya indikasi pembiaran sistemik dalam proyek pemeliharaan Jalan Lingkar Pulau Bawean. Proyek yang dikerjakan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Bina Marga di bawah UPT Pengelolaan Jalan, Jembatan, dan SDA Wilayah Bawean tersebut ditengarai telah berlangsung bertahun-tahun tanpa dilengkapi papan informasi anggaran.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM GMBI menemukan pola janggal yang terus berulang.
Setiap kegiatan pemeliharaan hanya menyertakan papan bertuliskan “Pemeliharaan Jalan” tanpa detail krusial seperti nilai nominal, sumber dana, tahun anggaran, hingga rincian teknis pelaksanaan. Hal ini dinilai ironis mengingat kegiatan tersebut sepenuhnya menggunakan dana publik.
Selain itu, ditemukan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan material yang seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Junaidi, perwakilan LSM GMBI KSM Sangkapura, menyatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi masalah ini kepada pihak UPT dan Bina Marga. Namun, respons yang diterima justru semakin menguatkan dugaan lemahnya tata kelola anggaran.
“Saat kami tanyakan mengapa papan informasi anggaran tidak dipasang, jawabannya hanya ‘memang tidak ada’ atau ‘sudah biasa seperti itu’. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pola kerja yang dianggap wajar meski menyalahi prinsip penggunaan uang rakyat,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan, karena praktik ini telah berlangsung lama tanpa adanya koreksi dari otoritas terkait, maka persoalan ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang bersifat sistemik dan terstruktur.

LSM GMBI menilai praktik tertutup ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya:
• UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
• UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terkait asas transparansi dan tanggung jawab.
• Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiadaan papan informasi anggaran dipandang bukan sekadar kelalaian administratif ringan, melainkan indikator serius kerentanan tata kelola di wilayah kepulauan.
LSM GMBI mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan Pulau Bawean sebagai “wilayah abu-abu” dalam pengawasan anggaran hanya karena kendala geografis.
“Jangan sampai jarak dari pusat pemerintahan menjadi alasan longgarnya pengawasan. Sebaliknya, wilayah kepulauan seperti Bawean membutuhkan transparansi ekstra agar masyarakat bisa ikut mengawal pembangunan,” lanjut Junaidi.
Menyikapi temuan ini, LSM GMBI KSM Sangkapura secara tegas mendesak:
1 • Evaluasi Total terhadap pola pemeliharaan jalan lingkar Bawean yang telah berjalan bertahun-tahun.
2 • Kewajiban Pemasangan papan informasi proyek secara detail pada setiap titik kegiatan.
3 • Audit Internal oleh inspektorat terkait mekanisme pengadaan material dan jasa.
4 • Klarifikasi Resmi tertulis dari UPT dan Bina Marga kepada masyarakat luas.
LSM GMBI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan membawa temuan tersebut ke aparat pengawas internal maupun penegak hukum jika pola ketertutupan ini tidak segera dibenahi
Red








