
Teropongindonesianews.com
Kadis PUPR Tak Beri Tanggapan Serius, LSM Libra Siap Laporkan ke Kejaksaan
Sumatera Selatan, – Teropong Indonesia News melalui surat konfirmasi nomor 300/TIN/1/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, telah mengajukan pertanyaan terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa. Proyek yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp1.924.629.000,00 tersebut dijalankan oleh penyedia jasa CV Gita Perdana Sukses.

Surat konfirmasi tersebut dikeluarkan berdasarkan landasan hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun ironisnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan serius terkait dugaan yang mengemuka tersebut.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), di antaranya ditemukan pengurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kualitas yang tidak layak.
Imron Tholib, Ketua LSM Libra yang aktif mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, menegaskan bahwa proyek tersebut sarat dengan dugaan korupsi. “Berdasarkan hasil observasi lapangan, kualitas pekerjaan jauh dari standar yang tercantum dalam RAB. Kami menilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari 30%,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imron menyatakan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dikenai pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami dari LSM Libra akan segera mengajukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin dan akan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk bekerja profesional, tanpa memihak, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Tim jurnalistik Teropong Indonesia News akan terus mengawasi perkembangan proses hukum terkait dugaan korupsi ini hingga menemukan titik terang.
Irwanto – Wapemred







