Skip to content
Februari 17, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 4
  • Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan
  • Uncategorized

Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 4, 2026 6 minutes read
IMG-20260204-WA0047

Yeropongindonesianews.com

Pekanbaru – Kasus kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing kembali menjadi sorotan publik setelah persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, menghadirkan dua saksi penangkap dari Tim RAGA Polda Riau. Keterangan mereka di bawah sumpah justru membuka tabir bahwa penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa surat perintah, dan tanpa laporan polisi.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi dari LSM Petir Riau, Jekson Sihombing, murni rekayasa yang dikondisikan oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pihak perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group. Tidak hanya itu, kasus ini juga menguak fakta bahwa polisi sekelas Kapolda Riau, yang menyandang dua bintang pemberian rakyat di pundaknya, tidak paham hukum alias buta hukum.

Dua anggota kepolisian, M. Riki dan Andika Adi Putra, yang bertugas di Polda Riau sejak 2021, memberikan kesaksian mengejutkan. Mereka mengakui bahwa penangkapan terhadap Jekson dilakukan semata-mata atas perintah pimpinan, tanpa memastikan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak ada laporan polisi (LP), tidak ada surat perintah penangkapan, dan tidak ada pengecekan terhadap dasar hukum formil.

Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa urusan administrasi dianggap sebagai kewenangan penyidik, sementara mereka hanya menjalankan perintah. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa prinsip due process of law (proses hukum yang adil) diabaikan. Dalam hukum acara pidana, perintah pimpinan tidak dapat menggantikan kewajiban formil yang diatur undang-undang. Dengan demikian, penangkapan terhadap Jekson secara hukum cacat formil dan tidak sah.

*Rekayasa dan Pelanggaran KUHAP*

Dari kronologi peristiwa, terlihat jelas adanya rekayasa atau penciptaan tindak pidana. Penyerahan uang Rp. 150 juta dilakukan dalam skenario yang dikondisikan, dengan pemantauan aparat kepolisian. Penangkapan baru dilakukan setelah pertemuan terjadi, bukan pada saat dugaan perbuatan pidana berlangsung. Dari hasil rekaman CCTV, tidak ada bukti bahwa Jekson Sihombing menerima uang Rp. 150 juta tersebut walau pun polisi memaksanya memegang tas yang katanya berisi uang untuk keperluan pemotretan.

Hal ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penangkapan pelaku tindak pidana secara spontan atau tertangkap tangan (OTT), melainkan penangkapan yang telah direncanakan sebelumnya. Sesuai Pasal 17 dan 18 KUHAP, penangkapan semacam ini wajib didahului oleh administrasi yang sah.

Karena tidak ada LP, tidak ada surat perintah, dan tidak ada pengecekan administrasi, maka penangkapan terhadap Jekson Sihombing harus dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari penangkapan tersebut – mulai dari pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan tersangka – ikut tidak sah secara hukum. Dalam doktrin hukum dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yakni semua hasil dari tindakan yang tidak sah menjadi tidak sah pula.

Konsekwensi lanjutannya, jika proses persidangan atas sebuah kasus hukum yang cacat dan tidak sah, pasti menghasilkan keputusan hakim yang tidak sah secara hukum. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, majelis hakim yang dipimpin Johnson Perancis wajib menghentikan proses hukum atas kasus kriminalisasi Jekson Sihombing ini demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkewajiban meninjau kembali dakwaan yang mereka limpahkan ke pengadilan. Dalam hukum berlaku prinsip bahwa keterangan saksi di bawah sumpah di pengadilan menjadi dasar paling valid dan sah secara hukum, dan keterangan BAP harus diabaikan. Oleh sebab itu, ketika JPU melihat sebuah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan yang dituangkan dalam BAP, maka mereka harus menghentikan penuntutan perkara, sebagaimana yang terjadi pada kasus kriminalisasi Hogi Minaya di PN Sleman baru-baru ini.

*Kecaman Keras terhadap Hakim dan Aparat*

Wilson Lalengke, tokoh yang konsisten menyuarakan keadilan, mengecam keras sikap hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum Jekson Sihombing dan tetap melanjutkan persidangan meski bukti pelanggaran prosedur begitu terang. “Hakim yang tidak independen dan jelas-jelas terintervensi Kapolda Riau Herry Heryawan bersama perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group tidak hanya telah mengkhianati amanah rakyat, tapi juga telah menghianati Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Adil,” tegas tokoh HAM internasional itu, Rabu, 04 Februari 2026.

Menurut Wilson Lalengke, kriminalisasi warga adalah kejahatan kemanusiaan paling brutal. Aparat yang digaji dari pajak rakyat justru menggunakan kewenangan untuk menindas rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses hukum yang lahir dari pelanggaran hukum tidak bisa melahirkan keadilan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menekankan bahwa kriminalisasi harus dikategorikan sebagai extra-ordinary crime, karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan aparat bertindak di luar hukum (unlawful). “Jika negara membiarkan kriminalisasi, maka negara sedang meruntuhkan dirinya sendiri di mata rakyat dan dunia internasional,” tambahnya.

*Refleksi Filosofis untuk Kapolda Riau*

Sikap dan perilaku aparat Polda Riau, terutama Kapolda Riau Herry Heryawan, dalam kasus ini menimbulkan refleksi filosofis yang mendalam. Filsuf Plato (428–347 SM) dalam Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni dalam jiwa dan negara. Ketika Kapolda Riau bersama anak buahnya bertindak tanpa memperhatikan hukum, maka harmoni itu hancur. Polisi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berubah menjadi alat kekuasaan.

Immanuel Kant (1724-1804) dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Perilaku aparat polisi di Riau atas arahan Kapolda Riau Herry Heryawan menunjukkan bagaimana rakyat diperlakukan sebagai objek untuk mempertahankan kepentingan perusahaan perusak hutan, Surya Dumai Group. Penangkapan tanpa dasar hukum adalah bentuk perlakuan yang menjadikan manusia sekadar alat untuk mendapatkan sesuatu, bukan tujuan.

Sementara itu, Filsuf John Locke (163201704) dari Inggris dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang melindungi hak-hak dasar warganya. Ketika sang Kapolda Riau, Herry Heryawan, bertindak di luar hukum, maka mereka telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara. Kapolda Riau bersama para bawahannya, dalam kasus ini, telah mengkhianati kontrak sosial dengan rakyat.

*Implikasi Sosial dan Politik*

Kasus Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum individu, tetapi mencerminkan krisis sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat polisi dan jaksa bertindak sesuka hati, dan ketika hakim tidak independen, serta presiden diam melihat semua kezoliman ini, maka rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negara. Kepercayaan yang hilang ini adalah ancaman serius bagi legitimasi negara hukum.

Kriminalisasi warga negara harus dihentikan, bukan hanya demi keadilan bagi Jekson, tetapi demi menjaga martabat hukum dan demokrasi. Pengadilan Negeri Sleman pernah menghentikan perkara Hogi Minaya melalui surat penghentian penuntutan oleh Jaksa Penutut Umum. Langkah serupa seharusnya dilakukan dalam kasus kriminalisasi Jekson Sihombing. Jika tidak, maka pengadilan hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mempermalukan hukum.

Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson Sihombing telah membuktikan bahwa penangkapan dilakukan sesuka hati, tanpa prosedur, dan cacat formil. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses yang lahir dari pelanggaran tidak bisa melahirkan keadilan.

Kasus ini adalah ujian bagi negara hukum Indonesia. Apakah hukum akan tetap menjadi pelindung rakyat, atau justru menjadi alat tirani. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan hukum dan keadilan di negeri ini.

Sadek

Post navigation

Previous: Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak
Next: Dugaan Korupsi Jalan Di Kelurahan Tanah Mas Sumsel, Biaya Rp1,9 Milyar, Kualitas Tidak Sesuai RAB

Related Stories

IMG-20260216-WA0118_copy_1600x1200
  • Uncategorized

Jelang Ramadhan, Warga Dua Desa Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Pasang Lampu di Pesawaran

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 16, 2026 0
IMG-20260216-WA0189
  • Uncategorized

Polres Pelabuhan Tanjungperak Sterilisasi Klenteng Jelang Perayaan Imlek

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 16, 2026 0
IMG-20260215-WA0107_copy_4160x2773
  • Uncategorized

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 15, 2026 0

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

PEDULI KASIH WARGA BENGKULU UTARA

IMG-20230614-WA0428
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
    • BIAYA IKLAN
Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan    

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260216-WA0161
  • TNI

Babinsa Turun Malam, Warga Diajak Hidupkan Ronda — Desa Sambi Dijaga Tanpa Celah

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 16, 2026 0
IMG-20260216-WA0159
  • TNI

Di Balik Kucuran Keringat, Ada Senyum Yang Terpancar Di Lokasi TMMD 127 Kodim Wonogiri

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 16, 2026 0
IMG-20260216-WA0158
  • TNI

Logistik Adalah Bagian Terpenting Dalam Pelaksanaan TMMD 127 Di Desa Kembang

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 16, 2026 0
Photo_1771239281969_copy_1296x972
  • BREAKING NEWS

*Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef MBG Kembali Digelar di Blitar

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 16, 2026 0
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.