Oplus_0
Teropongindinesianews.con
SITUBONDO — Polemik dugaan penggunaan material tambang ilegal pada proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad Syamsul Arifin (KASA) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya PT Naurah Dinamika Nusantara (NDN) disorot atas dugaan pasokan Base Course ilegal dari Jember, kini muncul nama baru yang terseret dalam pusaran konflik: PT Mandella Jaya Abadi.
Nama perusahaan tersebut mencuat setelah ditemukannya dokumen Surat Jalan atas nama PT Mandela Jaya Abadi yang diduga disalahgunakan untuk mendistribusikan material ke lokasi proyek. Ironisnya, dokumen perusahaan ini diduga kuat hanya dijadikan “tameng” administratif oleh PT NDN untuk memuluskan pengangkutan agregat ke proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Berdasarkan investigasi di lapangan, muncul indikasi kuat bahwa PT Mandella Jaya Abadi saat ini tidak aktif beroperasi secara faktual. Dugaan penggunaan identitas perusahaan yang tidak aktif ini memicu kecurigaan adanya praktik “pinjam bendera” atau manipulasi administrasi guna menghindari jerat hukum pertambangan dan kewajiban perpajakan.
Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, Novika Saiful Rahman (Opek), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar keterlibatan PT Mandela Jaya Abadi dalam rantai pasok material Bandara KASA.
”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Jika surat jalan perusahaan yang tidak aktif digunakan untuk mengangkut material dari tambang ilegal, maka ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen dan persekongkolan jahat dalam distribusi material ilegal,” tegas Opek dalam keterangannya.
Proyek Bandara KASA yang menelan anggaran fantastis senilai Rp1,7 triliun seharusnya menjadi standar tinggi bagi tata kelola pembangunan yang bersih. Opek menegaskan bahwa status PSN justru mewajibkan setiap vendor dan sub-kontraktor untuk lebih patuh hukum, bukan malah mencari celah di area abu-abu.
”Jangan sampai proyek triliunan rupiah ini justru memberi ruang bagi praktik mafia tambang. Kami sudah melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur dengan lampiran bukti dokumen, foto lapangan, dan saksi-saksi kunci,” tambahnya.
Secara yuridis, penggunaan dokumen perusahaan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, di antaranya:
• Implikasi Hukum yang Mengancam
Secara yuridis, penggunaan dokumen perusahaan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat.
• Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) mengenai penampungan/pemanfaatan hasil tambang ilegal.
• Pelanggaran Administrasi Niaga dan Perpajakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, pihak PT Mandella Jaya Abadi maupun PT Naurah Dinamika Nusantara belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas Polda Jatim untuk mengusut tuntas siapa aktor intelektual di balik dugaan manipulasi dokumen proyek prestisius di Situbondo ini.
BiroTIN/STB







