
Teropongindonesianews.com
Kotawaringin Barat – Pada tanggal 16 April 2026 Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial serta aksi unjuk rasa mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. Saptu (18/04/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap rekaman suara yang beredar dan dituduhkan sebagai suara jaksa.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa rekaman suara tersebut bukan merupakan suara jaksa, melainkan suara seseorang yang berkomunikasi dengan salah satu pihak terdakwa dalam konteks dimintai pendapat terkait permasalahan yang dihadapi. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul.
Dengan demikian, ditegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan jaksa maupun pegawai kejaksaan dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang beredar di masyarakat maupun disampaikan dalam aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, penanganan perkara dimaksud telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan juga telah melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Jurnalis. Nova Dwi






