
Teropongindonesianews.com
Pasuruan Kota – Ilmiatun Nafia mengajukan laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait penangkapan dan penahanan orang tuanya oleh Polres Pasuruan Kota ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menyatakan orang tuanya tidak merupakan bandar togel, namun dituduh dalam perkara terkait perjudian.
Peristiwa dimulai pada 10 Februari 2026, ketika Ilmiatun mendapati status WhatsApp-nya dibuka dari telepon orang tuanya. Keesokan harinya, ia mengetahui orang tuanya ditangkap polisi sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di warung Baser di Karang Sentul, Gondang Wetan.
Ketika datang ke Polres Pasuruan Kota, Ilmiatun mengaku diusir oleh oknum penyidik dan harus menunggu hingga sore hari. Kuasa hukum juga tidak diizinkan membawa HP. Awalnya diberitahu terkait Pasal ITE, namun kemudian orang tuanya ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 KUHP.
Menurut Ilmiatun, tuduhan muncul dari keterangan saksi yang diduga diberikan di bawah tekanan. Foto orang tuanya juga disebarluaskan ke media tanpa wajah disamarkan, bahkan ada yang memperlihatkan kondisi mereka tanpa baju saat penangkapan.
Berbagai surat permohonan mulai dari penangguhan penahanan hingga perubahan pasal sangkaan yang diajukan sejak 12 Februari tidak mendapatkan tanggapan. Pada 27 Februari, orang tuanya dipindahkan ke Rutan Bangil, dengan dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dimodifikasi.
Ilmiatun berharap proses di Komnas HAM dapat mengungkap fakta sesungguhnya dan menegakkan keadilan bagi orang tuanya.
Irawan





