Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
SURABAYA – Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinan atas dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap wartawan di Mojokerto. Peristiwa ini berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap pengacara, namun dianggap sebagai skenario yang mendiskreditkan profesi jurnalis.
Menurut Bung Taufik, cara seperti ini tidak elok dan berpotensi merusak citra serta kehormatan wartawan. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam demokrasi dan penyampaian informasi masyarakat, sehingga diskreditasi yang tidak proporsional dapat mengganggu kebebasan pers.
Ia juga mempertanyakan unsur hukum dalam kasus yang disebut pemerasan. “Kalau hanya persoalan tulisan dengan permintaan take down sebesar tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta bisa disebut ancaman? Ini harus diuji secara objektif,” tegasnya. Bung Taufik juga menyebut kasus serupa sebelumnya yang melibatkan mahasiswa dan Kepala Dinas Pendidikan.
Untuk memperjuangkan keadilan, ia berencana membentuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis sebagai wadah solidaritas. Ia mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dan akan menyampaikan aspirasi langsung di depan Mapolda Jawa Timur, meminta agar kasus ini diperhatikan serius dan wartawan tersebut dibebaskan.
“Negara tidak akan berkembang tanpa jurnalis sebagai penyampai informasi yang benar. Kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan,” pungkasnya. Aksi penyampaian aspirasi rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan insan pers.
Irawan







