
Teropongindonesianews.com – Dugaan skandal pembangunan pagar seng berkarat senilai ratusan juta rupiah di SMK Muhammadiyah Kotaagung telah berkembang menjadi polemik yang mengkhawatirkan. Pihak sekolah dilaporkan memilih menyebarkan “berita tandingan” melalui platform media lain alih-alih menempuh prosedur hukum yang semestinya.
Mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya mengajukan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan. Namun, dalam kasus ini, SMK Muhammadiyah Kotaagung justru memanfaatkan kanal baru untuk menyerang kredibilitas wartawan, sambil menuding mereka melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Langkah ini sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya melanggar prosedur resmi, tetapi juga berpotensi merusak citra dunia pers secara keseluruhan. Media yang digunakan untuk menyebarkan “berita tandingan” pun dinilai telah menyimpang dari fungsi utamanya dan berisiko melakukan pelanggaran etis dengan tidak melakukan verifikasi silang informasi.
Meskipun pihak sekolah mengklaim bahwa pagar tersebut didanai oleh swadaya masyarakat dan bukan Dana BOS, klarifikasi ini tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik mengenai standar kualitas pembangunan di sebuah lembaga pendidikan ternama.
Lebih lanjut, tuduhan “fitnah” yang dilayangkan ternyata tidak sesuai dengan fakta. Wartawan yang memberitakan dugaan tersebut telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Saipi Samba dan Wakil Kepala Sarana Prasarana Aryo, sehingga berita awal merupakan hasil dari tanggapan mereka.
Juru Bicara Dewan Pers daerah menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan transparansi informasi. Jika praktik semacam ini terus berlanjut, masyarakat akan semakin sulit memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, sementara institusi yang seharusnya terbuka justru semakin menutup diri di balik narasi yang tidak berdasar.
Irawan






