
Teropongindonesianews.com
Pasuruan, 12 Maret 2026 – Kasus dugaan jebakan dan penganiayaan terhadap Ilmiatun Nafia, seorang wartawati, yang terjadi di area parkiran Polres Pasuruan Kota kini memasuki tahap hukum selanjutnya. Pihak kepolisian memastikan berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

Kejadian naas itu bermula pada 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diduga dipancing untuk datang ke lokasi parkiran Polres Pasuruan Kota oleh pihak keluarga dan anak tersangka dengan alasan penyerahan berkas pekerjaan. Namun, sesampainya di tempat, Ilmiatun justru menjadi korban penganiayaan.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 8 Desember 2025 dan ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota. Penanggung jawab dalam proses penyidikan adalah IPDA Yuangga Dewantara. Hingga saat ini, salah satu tersangka yang bernama Marlina telah menjalani pemeriksaan dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan.
Menghadapi proses hukum yang berjalan, Ilmiatun Nafia menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan. Sementara itu, masyarakat juga menaruh perhatian besar dan menginginkan penanganan kasus ini berjalan secara profesional serta transparan. Hal ini mengingat korban adalah seorang wartawati dan insiden tersebut terjadi di lingkungan kepolisian, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat.
Pewarta : IRAWAN – KABIRO





