Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah— Dukung kelancaran percepatan Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras Tahun 2026 di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah agar dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

Kakam Sodikin, Kepala kampung Gunung Batin Baru (Kakam GBB), kecamatan Terusan pantau dan kawal langsung pelaksanaan penyaluran Bapang Beras alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di wilayah kampung setempat, yang dibagikan kepada 1571 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rabu, (30/09/2026)
Bantuan pangan yang diterima langsung oleh Kakam GBB Sodikin, melalui Sekertaris Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Tri Nurhayati, yang bertugas sebagai operator pelaksana pembagian bantuan pada hari Sabtu, (26/09/2026) di Balai kampung Gunung Batin Baru.
Dan mulai didistribusikan sejak hari Senin, 28 September 2026, di Aula Command Center Gunung Batin Baru yang diawali secara simbolis oleh Kepala kampung Sodikin, sebagai tanda dimulainya penyaluran bantuan, yang selanjutnya dilaksanakan oleh panitia pelaksana pembagian.
“Sesuai perintah Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lampung Tengah melalui surat edaran Sekertaris Darah (Sekda) tertanda Asisten Perekonomian dan Pembangunan kabupaten Lampung Tengah Drs. THOHERHAN, M.Si., tanggal 28 September 2026, yang berisikan untuk kita secepatnya melaksanakan percepatan Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras Tahun 2026 denga batas waktu selambatnya sampai tanggal 30 September 2026,” kata Kakam Sodikin kepada pihak media saat di temui di sela-sela kegiatan penyaluran bantuan tersebut.
Dan apa bila, sambung Kepala kampung Gunung Batin Baru tersebut, “Sampai batas waktu yang telah di tentukan tersebut, beras bantuan pangan ini belum di ambil oleh para KPM penerima, maka akan dilakukan Pengembalian/Retur ke Perum BULOG Kantor Cabang Metro,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah disampaikan, dirinya menghimbau dan mengharapkan kepada Keluarga Penerima Manfaat bantuan tersebut agar dapat segera melakukan pengambilan bantuannya di Aula Balai kampung Gunung Batin Baru, dengan membawa persyaratan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga.
“Karena Bapang ini adalah salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Pusat melalui Pemerintah kampung, terhadap warga yang membutuhkan, dimana masing-masing KPM mendapatkan 30 kilo gram beras (3 karung beras/10kg untuk Tiga bulan penyaluran yakni Juli , Agustus dan September 2026,” ujar dan himbaubya.
Lanjutnya, “Oleh karenaya itu, saya harapkan agar para KPM penerima bantuan dapat segera mengambil bantuannya, tujuannya supaya bantuan ini cepat tersalurkan dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para KPM,” harap Kakam Sodikin.
Selain itu, imbuh Kepala kampung Gunung Batin Baru ini menuturkan, “Kami juga berpesan kepada para KPM yang mendapatkan bantuan agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan dan bukan untuk dijual lagi oleh mereka,” pesan dan tandas Sodikin.
Pewarta: Nizar.

