Teropongindonesianews.com – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Somasi yang dilayangkan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terkait tudingan suap dan korupsi pada Muktamar ke-35, dijawab tegas oleh tokoh NU HRM. Khalilur R. Abdullah S. (Gus Lilur).
Gus Lilur yang akrab disapa Kyai Kampung / Cicit Ken Arok ini menegaskan, somasi tersebut tidak akan menyurutkan langkahnya. Ia justru menantang PBNU untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana agar semua fakta diuji secara terbuka.
Berikut 5 Sikap Tegas Gus Lilur:
1. Menolak Intimidasi
Gus Lilur menilai somasi dari PBNU sebagai bentuk intimidasi terhadap warga NU yang menyuarakan kebenaran. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi tekanan hukum.
2. Menantang Proses Pidana
Ia meminta Gus Ipul untuk tidak berhenti di somasi, melainkan segera melanjutkan ke laporan pidana formal. “Agar kebenaran bisa diuji di pengadilan dan disaksikan publik,” ujarnya.
3. Siap Lapor Balik ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri
Gus Lilur menyatakan akan melaporkan balik Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Juri Ardiantoro, dan Nusron Wahid ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri setelah proses pemidanaan terhadap dirinya berjalan.
4. Agendakan “Nobar Suap Muktamar”
Ia juga mengagendakan pemutaran dan publikasi terbuka bertajuk “Nobar Suap Muktamar”. Bukti-bukti yang diklaim telah diserahkan ke KPK akan dipertontonkan melalui podcast dan media sosial.
5. Seruan Moral untuk Bersihkan NU
– Menyerukan kepada para Kiai anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang diduga menerima suap untuk bertaubat dan mengembalikan dana sebelum diperiksa KPK.
– Mendesak pembubaran 6 anggota AHWA saat ini dan pemilihan Rais Aam yang baru.
– Menuntut pemecatan Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro dari kepengurusan PBNU karena dinilai merusak marwah organisasi.
“Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar,” tutup Gus Lilur dalam pernyataan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PBNU melalui Sekjen Saifullah Yusuf belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan balik dan tuntutan tersebut.
BiroTIN/STB

