Teropong Indonesia News
Bondowoso – Suasana menegang di Jalan Raya Prajekan, Bondowoso, Senin 22 September 2026 pagi. Puluhan warga berkumpul, puluhan petugas bersiaga. Di tengahnya, Subairi di dampingi Kuasa Hukumnya, Edy Firman, SH, MH dan Pemohon, H.Bahri Sahlawi Zain, M.Si dengan di dampingi oleh Kuasa hukumnya, Gigih Bijaksopranoto, SH, TM.e.
Saat itu, Subairi sebagai termohon eksekusi, berdiri teguh juga namun berteriak lantang menolak pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan yang ditempatinya, Ia menyatakan belum menerima keadilan, namun hukum tetap berjalan sesuai jalurnya.

Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan yang telah diuji secara mendalam di dua jenjang peradilan,
Pengadilan Negeri Bondowoso telah menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 39/Pdt.Bth/2025/PN.Bdw tanggal 26 Juni 2026, yang menolak keberatan yang diajukan Subairi dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang kemudian menguatkan putusan tersebut, menegaskan bahwa jalur hukum di tingkat pertama telah berjalan benar.
Meski putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, pelaksanaan eksekusi tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 191 Hukum Acara Perdata, apabila perkara dianggap mendesak atau ada alasan kuat untuk pelaksanaan putusan sementara.
Banyak yang bertanya, “Mengapa sudah dieksekusi padahal belum putusan akhir…?”
Jawaban sebenarnya ada di hukum itu sendiri,
Pasal 191 HIR / Pasal 54 RBg memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memerintahkan pelaksanaan putusan meskipun masih ada upaya banding atau kasasi, apabila pihak yang menang memberikan jaminan, atau apabila sifat perkara mendesak.
Dalam surat panggilan resmi nomor 509/PAN.W14.U6/RK2/4/IX/2026 tertanggal 11 September 2026, Pengadilan Negeri Bondowoso telah memanggil kedua belah pihak untuk hadir dalam pelaksanaan putusan pada Senin, 22 September 2026 pukul 09.00 WIB di lokasi objek sengketa, Langkah ini dilakukan oleh I Wayan Dirga, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Bondowoso, sebagai pejabat yang berwenang.
Ketika pagi pelaksanaan tiba, penolakan keras datang dari Zubairi dan pendukungnya. Ia berteriak tidak setuju, menyatakan merasa dirugikan, dan menolak meninggalkan tempat. Namun proses hukum tidak berhenti pada penolakan lisan.
Untuk menjaga ketertiban dan mencegah bentrokan, Kapolres Bondowosopun juga turun langsung memimpin pengamanan, didampingi jajaran perwira dan 80 personil kepolisian yang disebar di sepanjang lokasi. Kehadiran mereka bukan untuk menekan, melainkan menjaga agar proses hukum berjalan aman, tertib, dan tidak ada pihak yang saling melukai.
Di hadapan petugas, warga, dan pihak yang berperkara, proses berjalan tertib namun tegas. Kuasa pemohon eksekusi, Gigih Bijaksopranoto, S.H. bersama H. Barri Sahlawi Zain, M.Si. menerima pelaksanaan putusan tersebut, Sementara Subairi tetap teguh pada pendiriannya,
“Saya tidak menyerah. Saya tetap akan melawan sampai kapanpun”, Ujar Subairi saat Proses Eksekusi.
Kini perjuangan memasuki babak berikutnya. Subairi menyatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Langkah ini adalah hak penuh yang dijamin undang-undang, dan harus dihormati oleh semua pihak.
Namun satu hal yang tak dapat dielakkan, selama belum ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan, putusan yang ada tetap berlaku dan harus dihormati.
“Hukum bukan soal siapa berteriak paling keras, melainkan siapa yang berdiri di atas kebenaran yang dibuktikan di meja hijau, Jika Subairi benar, Mahkamah Agung akan membuktikannya, Jika tidak, maka proses yang terjadi hari ini adalah tegaknya keadilan yang sudah tertunda.”
Teropong Indonesia News akan terus memantau perkara ini sampai putusan akhir turun dari Mahkamah Agung. Keadilan tidak boleh tertunda, dan kebenaran harus berdiri tegak bagi siapa pun. RED

