Skip to content
April 23, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 17
  • Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap
  • Polri

Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 17, 2026 2 minutes read
IMG-20260317-WA0063

Teropongindonesianews.com

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro tetap menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba untuk mewujudkan Bojonegoro zero Narkoba.

Sejak Januari hingga 10 Maret 2026 Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkotika.

Dari total kasus tersebut, seluruhnya merupakan tindak pidana narkotika dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja.

Hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Senin (16/3/26).

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menjelaskan, dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik narkotika jenis sabu.

“Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya,” kata AKBP Afrian.

Kini para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemilik narkotika dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.8 miliar.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro.

Susan

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Operasi Ketupat Semeru, Polda Jatim Jaga Kekhusukan Ibadah Umat dan Stabilitas Kamtibmas
Next: Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa pasca Ledakan di Masjid Jember

Related Stories

IMG-20260411-WA0013
  • KPK
  • Polri
  • Uncategorized

Sinergi KPK dan Polri Gempur Mafia Rokok Jatim: Usut Praktik ‘Ternak Pita Cukai’ hingga Sikat Jaringan Ilegal

Redaksi Teropong Indonesia News April 11, 2026
IMG-20260328-WA0009
  • Polri

Kunjungan Wisata Naik 31 Persen, Kapolda Jatim Pastikan Pengamanan Tetap Berjalan Lewat KRYD

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 28, 2026
IMG-20260328-WA0007
  • Polri

Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 28, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260423-WA0001
  • Uncategorized

Dugaan Mark Up dan Transparansi Anggaran Dana BOS SMPN 47 Bengkulu Utara Dipertanyakan

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0508_copy_1459x957_1
  • Hukum / Kriminal

Dalam Hitungan Jam, Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Belum Pelaku Curat

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0507_copy_961x641
  • KEPOLISIAN

Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0502_copy_1105x736
  • Uncategorized

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.