Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
MOJOKERTO – Seorang jurnalis yang mengangkat berita terkait dugaan kasus penyuapan senilai Rp30 juta dalam proyek rehabilitasi di wilayah Mojokerto, diduga menjadi korban jebakan dari oknum pengacara Wahyu Hartatik. Peristiwa ini muncul setelah berita terkait dugaan praktik tidak wajar tersebut beredar luas di publik dan menarik perhatian masyarakat.
Dugaan penyuapan yang disoroti jurnalis tersebut berkaitan dengan permintaan uang pelicin yang diduga terjadi dalam proses pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut. Setelah berita diterbitkan, alih-alih mendapatkan klarifikasi terkait dugaan yang diangkat, jurnalis tersebut justru menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kini diklaim memiliki unsur rekayasa atau “settingan”.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum pengacara Wahyu Hartatik diduga bekerja sama dengan beberapa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto untuk menyusun skenario OTT tersebut. Dugaan ini mengarah pada upaya untuk membungkam laporan jurnalis terkait kasus penyuapan yang telah diangkat.
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum menegaskan bahwa jika dalam proses tersebut benar terjadi transaksi uang, kedua pihak yang terlibat – baik pemberi maupun penerima – perlu diteliti secara menyeluruh dan objektif. Tidak boleh hanya satu pihak yang menjadi sasaran penuntutan hukum.
“Segala bentuk dugaan penyuapan harus diteliti secara tuntas tanpa pandang bulu. Jika memang ada rekayasa dalam proses OTT, hal itu juga harus menjadi bagian dari penyelidikan agar prinsip keadilan tetap terjaga,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kasus ini telah menarik perhatian kalangan pers dan masyarakat di Jawa Timur. Masyarakat menginginkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) menangani kasus ini dengan sikap profesional, transparan, dan tanpa adanya pilih kasih. Selain itu, juga diminta agar dugaan rekayasa dalam OTT beserta kemungkinan keterlibatan oknum aparat dapat diungkap secara jelas dan terbuka.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Polresta Mojokerto maupun dari oknum pengacara Wahyu Hartatik terkait peristiwa yang menjadi sorotan publik ini. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum, sekaligus menjaga kebebasan pers dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial bagi negara.
Irawan








