Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
SURABAYA, 18 MARET 2026 – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur melalui Ketuanya, Moh Hosen, mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk segera membebaskan jurnalis Mabes News TV, Muhammad Amir Asnawi, serta mencopot Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata.
Amir ditangkap oleh Reserse Kriminal Khusus (Resmob) Polres Mojokerto pada hari Jumat (14/3/2026) pukul 19.50 WIB saat bertemu dengan Wahyu Suhartatik di Kafe Koyam Kopi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pada saat penangkapan, aparat menyita uang tunai senilai Rp 3 juta yang terkandung dalam amplop bertuliskan permintaan “take down berita” terkait dugaan praktik jual beli dalam proses rehabilitasi narkoba.
Hosen menyatakan bahwa upaya takedown berita secara ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1), yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta. Menurutnya, penangkapan Amir dengan tuduhan pemerasan tidak tepat sasaran, karena tindakan tersebut dianggap terkait upaya untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum lainnya.
“Polres Mojokerto telah merendahkan martabat profesi jurnalis yang secara eksplisit dilindungi oleh undang-undang. Hal ini juga bertentangan dengan kebijakan Mabes Polri yang secara resmi menjadikan wartawan sebagai mitra strategis dalam pembangunan negara,” tegas Hosen dalam keterangan resmi di Kantor KAKI Jatim, Surabaya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah secara konsisten mengakui peran pers sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan masyarakat dan transparansi penyelenggaraan negara. KAKI Jatim berharap polemik ini dapat diselesaikan secara cepat dan adil, agar hubungan sinergis antara dunia pers dan kepolisian tetap terjaga dengan baik.
Irawan








