
Teropongindonesianews.com
Pasuruan, 20 Maret 2026 – Peristiwa penangkapan seorang pria berinisial A (Agus Sugiono bin Saleh, 58 tahun) pada tanggal 10 Februari 2026 di sebuah warung kopi di Kedawong Wetan, Pasuruan, semakin mengundang pertanyaan. Keluarga dan pihak terkait mengklaim bahwa ada dugaan permainan dalam kasus yang menyatakan korban sebagai bandar togel, padahal bukti yang ada menunjukkan ia hanya pembeli bahkan hanya mengantar uang untuk transaksi kelapa. Kasus ini juga mengundang tinjauan terhadap ketentuan KUHAP baru terkait prosedur penangkapan dan penahanan.
KRONOLOGI PERISTIWA
Pada hari itu, Agus Sugiono datang ke warung kopi untuk mengantar uang sebesar Rp100.000 yang dikatakan milik saksi bernama Baser, untuk pembelian kelapa. Namun tiba-tiba, beberapa orang yang berpakaian tidak resmi seperti preman mendatangi lokasi dan mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian menangkap Agus Sugiono dengan tuduhan sebagai bandar togel.
Saksi Baser mengaku kemudian ditahan selama 24 jam di Polres Pasuruan Kota tanpa panggilan resmi dan penjelasan yang jelas terkait alasan penahanannya. “Saya hanya menjelaskan bahwa uang itu untuk kelapa, bukan untuk judi. Tapi saya tetap ditahan tanpa klarifikasi,” ujar Baser dalam keterangan yang diterima.
KLARIFIKASI DAN DUGAAN PERMAINAN
Keluarga korban, melalui anaknya Ilmiatun Nafia, menyatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi disebutkan ayahnya hanya membeli togel untuk penggunaan pribadi. Namun, dalam berkas hukum yang disusun, penyidik tetap mencantumkan pasal terkait peran sebagai bandar judi.
“Kami sangat heran, mengapa tuduhan dinaikkan menjadi bandar padahal bukti menunjukkan sebaliknya. Ada yang tidak beres, ada dugaan ada permainan di balik ini,” ujar Ilmiatun. Dukungan juga datang dari Pemerintah Desa Kedawong Wetan yang mengeluarkan surat klarifikasi resmi, menyatakan bahwa Agus Sugiono tidak pernah terlibat sebagai bandar togel dan dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan keagamaan selama hampir 4 dekade tinggal di wilayah desa tersebut.
ADA APA DENGAN POLRES PASURUAN?
Keluarga dan pihak terkait mengajukan pertanyaan tajam terkait prosedur yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota. Mereka menanyakan mengapa penangkapan dilakukan dengan berpakaian tidak resmi, mengapa saksi ditahan tanpa dasar yang jelas, serta mengapa tuduhan dinaikkan meskipun bukti yang ada tidak mendukung.
“Kita ingin tahu, ada apa dengan Polres Pasuruan? Apakah ada unsur yang ingin membenarkan sesuatu atau ada kepentingan tertentu di balik kasus ini?” tutur salah satu keluarga korban.
KETENTUAN KUHAP BARU TERKAIT PENANGKAPAN TANPA BUKTI
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku, prosedur penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan sembarangan. Beberapa pasal yang menjadi acuan utama adalah:
– Pasal 93 KUHAP baru: Menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk mencurigai seseorang telah melakukan atau sedang melakukan tindak pidana. Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, barang bukti, atau bukti lainnya yang memiliki bobot hukum.
– Pasal 99 KUHAP baru: Menetapkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari penyidik, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan dipastikan terdapat dasar hukum yang jelas. Penahanan tanpa persetujuan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
– Pasal 101 KUHAP baru: Menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap harus segera diberitahu tentang alasan penangkapan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan hak untuk menghubungi keluarga atau orang terdekatnya.
Praktisi hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IAI) Cabang Pasuruan, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa klaim penangkapan tanpa bukti jelas yang terjadi dalam kasus ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP baru. “Penangkapan yang dilakukan tanpa dasar bukti yang cukup dan prosedur yang tidak sesuai adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Fauzi.
TINDAK LANJUT YANG DILAKUKAN
Saat ini, keluarga Agus Sugiono telah mengajukan pengaduan resmi ke berbagai institusi, antara lain Pengawas Penyidik Polda Jawa Timur (Wasidik), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Mabes Polri untuk meminta klarifikasi dan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Pihak Polres Pasuruan Kota saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permainan yang diajukan maupun pelanggaran prosedur menurut KUHAP baru. Namun, dari sumber dalam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, disebutkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan verifikasi terhadap surat klarifikasi dari desa dan semua informasi yang diterima terkait kasus ini, termasuk meninjau kembali prosedur penangkapan yang dilakukan pada tanggal 10 Februari lalu.
Irawan








