Foto : Ilustrasi
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 47 Bengkulu Utara tahun anggaran 2024 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara jumlah dana yang diterima dengan realisasi penggunaan, hingga rincian pos anggaran yang dinilai tidak wajar dan mempertanyakan sisi transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah pada tahun 2024 mencapai Rp232.000.000. Namun, anomali terlihat pada pencairan tahap kedua yang tertuang dalam laporan penggunaan dana.
Data Pencairan dan Realisasi
Tahap I
– Tanggal Pencairan: 19 Januari 2024
– Jumlah Siswa: 400 Siswa
– Total Realisasi: Rp228.287.536
Tahap II
– Tanggal Pencairan: 12 Agustus 2024
– Total Realisasi: Rp235.712.464
Menarik perhatian, meskipun total anggaran yang diterima tercatat sebesar Rp232 juta, namun total realisasi pada tahap kedua justru tercatat melebihi pagu anggaran, yakni mencapai Rp235.712.464. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme akuntansi yang digunakan.
Berikut adalah rincian penggunaan dana yang tercatat dalam dua tahap pencairan:
Tahap I (Rp 228.287.536)
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 907.900
– Pengembangan Perpustakaan: Rp 49.950.000
– Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp 24.675.000
– Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 31.475.000
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 37.079.100
– Pengembangan Profesi Guru: Rp 3.481.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp 12.567.536
– Pemeliharaan Sarana Prasarana: Rp 11.052.000
– Pembayaran Honor: Rp 57.100.000
Tahap II (Rp 235.712.464)
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 11.575.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp 0
– Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp 34.495.200
– Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 13.534.000
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 41.974.011
– Pengembangan Profesi Guru: Rp 3.481.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp 12.805.527
– Pemeliharaan Sarana Prasarana: Rp 64.847.726
– Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 3.500.000
– Pembayaran Honor: Rp 49.500.000
Sejumlah pos anggaran menjadi sorotan utama. Pada tahap pertama, pos pengembangan perpustakaan menyerap dana cukup besar hingga hampir Rp50 juta, namun pada tahap kedua justru bernilai nol. Sebaliknya, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana melonjak drastis dari hanya sekitar Rp11 juta pada tahap I menjadi lebih dari Rp64 juta pada tahap II.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik mark up atau pembuatan pos anggaran fiktif. Selain itu, ketidaksesuaian antara total pagu anggaran dengan total belanja yang melebihi jumlah yang diterima juga menjadi bukti lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan sekolah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait
Tarmizi





