
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Viralnya rekaman pernyataan Ahmad Yazid Basaiban atau Gus Yazid, sosok pendiri Majelis Dzikir dan Penyembuhan Arrahman Basyaiban yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), membuka tabir persoalan pelik aset tanah negara di Cilacap, Jawa Tengah. Di balik penetapan hukum itu, muncul pertanyaan besar: mengapa pihak lain yang terlibat—termasuk sejumlah purnawirawan tinggi TNI—justru tak tersentuh, sementara dirinya yang diseret ke meja hijau ?
Kasus ini memancing perhatian Rudy Rahadiyanto, S.H., pemerhati hukum yang menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata kejahatan terstruktur, masif, dan sistematis. Ia menyoroti pernyataan tegas Gus Yazid yang mempertanyakan netralitas penegak hukum.
“Segala sesuatu di Kejaksaan ini tergantung pesanan—siapa yang memesan, ke mana arahnya. Saya minta Kejaksaan benar-benar introspeksi diri. Jangan cuma bisa mendakwa orang, tapi tidak sanggup mengoreksi kesalahan sendiri,” ujar Gus Yazid dalam rekaman yang beredar luas, Minggu (10/5/2026).
Aset Berstatus Abu-abu: Rampasan Perang, Aset Negara, Lalu Digadaikan
Menurut penjelasan Gus Yazid, tanah yang menjadi sengketa awalnya disebut sebagai hasil rampasan perang, kemudian beralih status diklaim sebagai aset negara. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal ganjil: aset itu pernah digadaikan senilai Rp30 miliar oleh Letjen TNI (Purn) Rudianto—mantan Kabais dan mantan Pangdam IV Diponegoro. Meski pokok utang lunas, sisa kekurangan Rp19 miliar baru ditebus kembali belakangan.
Pertanyaan krusial terlontar: “Kalau benar ini merugikan negara, kenapa aset ini tidak terdaftar resmi? Kenapa bisa digadaikan sembarangan? Kalau dulu tidak ditebus, siapa yang disuruh membayarnya?”
Lebih ironis lagi, Gus Yazid mengungkapkan Kodam IV Diponegoro sudah lama menikmati keuntungan, uang, hingga lahan dari pengelolaan aset tersebut. Bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah mantan Menteri ATR/BPN, Jenderal TNI (Purn) Hadi Cahyanto, pernah menerbitkan surat keterangan aset itu clear and clean dan sah secara hukum.
Pihak “Kunci” Aman Sentosa, Gus Yazid Yang Diseret
Poin paling menyita perhatian adalah fakta bahwa para pihak yang memegang peran sentral dalam perubahan status dan pengelolaan aset tersebut sama sekali tak dipanggil atau diperiksa, padahal menurut Gus Yazid mereka tahu persis alur transaksi dan menikmati hasilnya. Mereka antara lain:
– Letjen TNI (Purn) Rudianto, pihak yang menggadaikan aset;
– Purnawirawan Agus, mantan Pangdam IV Diponegoro dan Wakasat yang memerintahkan penjualan;
– Seluruh pejabat pengambil keputusan, pengelola, dan penerima keuntungan yang disebut mendapat “royalti”;
– Karyawan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan pengurus yayasan Kodam yang menerima pembayaran hasil penjualan.
“Mereka pasti tahu uang itu hasil penjualan aset negara. Kalau saya dituduh pencucian uang, berarti mereka juga sama saja. Kenapa mereka aman, saya yang diseret?” tegas Gus Yazid.
Pemerhati Hukum: Hukum Harus Sama Rata, Desak Campur Tangan Presiden
Menyikapi ketimpangan ini, Rudy Rahadiyanto menegaskan prinsip dasar negara hukum: siapapun kedudukannya, pangkatnya, atau masa baktinya, derajatnya sama di mata hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, namun begitu ada indikasi keterlibatan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Walau yang terlibat adalah Pati TNI, tetap asas praduga tidak bersalah harus dipegang. Tapi begitu ada bukti, semua harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada pesanan politik yang ingin menghancurkan persatuan bangsa,” ujar Rudy.
Mengingat berat dan peliknya kasus yang menyeret nama-nama besar purnawirawan jenderal, Rudy menilai persoalan ini tak mungkin tuntas tanpa perhatian khusus Presiden RI selaku Panglima Tertinggi.
“Mustahil selesai tanpa perhatian Bapak Prabowo Subianto. Kalau Presiden diam saja, kasus yang melibatkan para petinggi ini hanya akan jadi dongeng yang tak pernah selesai. Kasihan rakyat kalau hukum akhirnya tumpul,” ungkapnya prihatin.
Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan
Rudy khawatir kebenaran dan keadilan makin tergerus jika aturan tegas belum ada. Ia pun mendesak DPR RI segera menyahkan Undang-Undang Perampasan Aset, agar aset negara yang dikorupsi atau dikuasai tak sah bisa ditarik kembali seutuhnya. Ia berharap Presiden memberikan rekomendasi penuh demi memenuhi harapan rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi.
Di akhir pernyataannya, Rudy mengingatkan perlunya pemimpin berani dan tegas seperti Umar bin Khattab, yang tak gentar menindak siapa saja—baik orang kecil maupun penguasa—yang berbuat salah demi membela kebenaran.
“Jangan sampai hanya rakyat kecil yang bersuara, sementara dinding kekuasaan tetap tebal tak tertembus. Di negeri ini, keadilan harus tegak tanpa pandang pangkat, tanpa pandang nama besar, dan tanpa pesanan siapapun,” tutup Rudy (RED)







