
Teropong Indonesia News
SUMENEP – Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan PT Garam (Persero) semakin mengemuka, dengan sejumlah oknum karyawan diduga berperan sebagai makelar dalam transaksi jual beli maupun penyewaan lahan aset perusahaan yang merugikan masyarakat dan negara. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Indonesia menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan berkas bukti, keterangan saksi, serta data kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sekretaris Jenderal LSM Teropong menyatakan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan dinilai sebagai kejahatan terstruktur. “Berdasarkan data dan fakta yang kami himpun, oknum-oknum ini memanfaatkan jabatan dan aksesnya di perusahaan untuk menjadikan lahan milik negara sebagai komoditas dagang pribadi. Mereka menyewakan atau memindah tangankan hak garap kepada pihak yang tidak berhak, mempersulit warga asli pemilik hak sejarah tanah, lalu mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga atau biaya perantara. Uang transaksi itu masuk ke kantong pribadi oknum, bukan ke kas negara atau perusahaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana karena merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya, Selasa (12/5/2026).
Fakta Lapangan: Lahan Negara Diperdagangkan Tanpa Aturan
Sebagian besar lahan yang dikelola PT Garam berasal dari pembebasan tanah sejak tahun 1970-an, yang seharusnya prioritas diberikan kepada warga yang memiliki hubungan sejarah atau hak turun-temurun atas tanah tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: warga asli justru dipersulit pengajuannya, sementara pihak luar yang tak punya hubungan sejarah bisa menguasai lahan cukup dengan membayar lewat oknum tertentu. Dokumen kontrak pun sering kali dimanipulasi – bahkan ada nama penyewa yang sudah meninggal dunia tapi masih dipakai atas namanya demi keuntungan pihak tertentu.
Dalam konfirmasi kepada pihak terkait, Selasa, 12 Mei 2026 di Kantor PT Garam, SS (bagian aset) mengaku tidak tahu menahu terkait adanya oknum di lapangan yang memanipulasi transaksi. Ia juga menyatakan kaget dan menganggap hal tersebut aneh ketika mengetahui ada satu penyewa yang memiliki dua kontrak lahan berbeda. Sementara itu, Mfth (manager aset, sebelumnya bertugas di humas) menyatakan bahwa masalah penyewa yang bukan pemilik sah merupakan kesalahan dari masa lalu saat masih dipimpin oleh mantan manager aset, Pak Jusuf, dan tidak boleh dilimpahkan kepada manajemen PT Garam saat ini.
Dasar Hukum Kuat untuk Langkah Hukum
Laporan yang akan dilakukan LSM Teropong memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3 mengatur pidana bagi mereka yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan jabatan hingga merugikan keuangan negara, dengan hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. Karyawan BUMN termasuk penyelenggara negara, sehingga aset PT Garam yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kerugiannya adalah kerugian negara.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perampasan Aset Tindak Pidana – Digunakan untuk menuntut penyitaan seluruh keuntungan hasil perdagangan lahan ilegal tersebut dan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas & UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN – Mengatur kewajiban pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel, serta melarang keras penyalahgunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
4. KUHP Pasal 415 tentang Penggelapan dalam Jabatan – Mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun bagi mereka yang menggelapkan barang, uang, atau surat berharga karena jabatannya.
Tuntutan: Oknum Ditindak, Aset Dikembalikan, Sistem Diperbaiki
“Kami tidak hanya menuntut pertanggungjawaban individu oknum yang terlibat, yang di antaranya S, M dan S, tapi juga meminta manajemen PT Garam bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan. Jangan sampai aset negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, malah dijadikan sapi perah segelintir orang,” tambah Sekjend LSM Teropong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat PT Garam belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil LSM Teropong. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti hanya sekadar sorotan, tapi berujung pada pemulihan hak dan keadilan yang nyata.
(Tim Redaksi Teropong Indonesia News)







