Skip to content
Mei 13, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 13
  • Oknum Karyawan PT Garam Diduga Jadi Makelar Lahan Negara, LSM Teropong Siap Lapor Polisi & Kejaksaan 
  • BREAKING NEWS

Oknum Karyawan PT Garam Diduga Jadi Makelar Lahan Negara, LSM Teropong Siap Lapor Polisi & Kejaksaan 

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026 4 minutes read
20260513_104534_copy_1000x1000

Teropong Indonesia News

SUMENEP – Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan PT Garam (Persero) semakin mengemuka, dengan sejumlah oknum karyawan diduga berperan sebagai makelar dalam transaksi jual beli maupun penyewaan lahan aset perusahaan yang merugikan masyarakat dan negara. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Indonesia menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan berkas bukti, keterangan saksi, serta data kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Tim Media Teropong Indonesia News Saat Konfirmasi

Sekretaris Jenderal LSM Teropong menyatakan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan dinilai sebagai kejahatan terstruktur. “Berdasarkan data dan fakta yang kami himpun, oknum-oknum ini memanfaatkan jabatan dan aksesnya di perusahaan untuk menjadikan lahan milik negara sebagai komoditas dagang pribadi. Mereka menyewakan atau memindah tangankan hak garap kepada pihak yang tidak berhak, mempersulit warga asli pemilik hak sejarah tanah, lalu mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga atau biaya perantara. Uang transaksi itu masuk ke kantong pribadi oknum, bukan ke kas negara atau perusahaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana karena merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya, Selasa (12/5/2026).

Fakta Lapangan: Lahan Negara Diperdagangkan Tanpa Aturan

Sebagian besar lahan yang dikelola PT Garam berasal dari pembebasan tanah sejak tahun 1970-an, yang seharusnya prioritas diberikan kepada warga yang memiliki hubungan sejarah atau hak turun-temurun atas tanah tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: warga asli justru dipersulit pengajuannya, sementara pihak luar yang tak punya hubungan sejarah bisa menguasai lahan cukup dengan membayar lewat oknum tertentu. Dokumen kontrak pun sering kali dimanipulasi – bahkan ada nama penyewa yang sudah meninggal dunia tapi masih dipakai atas namanya demi keuntungan pihak tertentu.

Dalam konfirmasi kepada pihak terkait, Selasa, 12 Mei 2026 di Kantor PT Garam,  SS (bagian aset) mengaku tidak tahu menahu terkait adanya oknum di lapangan yang memanipulasi transaksi. Ia juga menyatakan kaget dan menganggap hal tersebut aneh ketika mengetahui ada satu penyewa yang memiliki dua kontrak lahan berbeda. Sementara itu, Mfth (manager aset, sebelumnya bertugas di humas) menyatakan bahwa masalah penyewa yang bukan pemilik sah merupakan kesalahan dari masa lalu saat masih dipimpin oleh mantan manager aset, Pak Jusuf, dan tidak boleh dilimpahkan kepada manajemen PT Garam saat ini.

Dasar Hukum Kuat untuk Langkah Hukum

Laporan yang akan dilakukan LSM Teropong memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3 mengatur pidana bagi mereka yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan jabatan hingga merugikan keuangan negara, dengan hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. Karyawan BUMN termasuk penyelenggara negara, sehingga aset PT Garam yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kerugiannya adalah kerugian negara.
​
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perampasan Aset Tindak Pidana – Digunakan untuk menuntut penyitaan seluruh keuntungan hasil perdagangan lahan ilegal tersebut dan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.
​
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas & UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN – Mengatur kewajiban pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel, serta melarang keras penyalahgunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
​
4. KUHP Pasal 415 tentang Penggelapan dalam Jabatan – Mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun bagi mereka yang menggelapkan barang, uang, atau surat berharga karena jabatannya.

Tuntutan: Oknum Ditindak, Aset Dikembalikan, Sistem Diperbaiki

“Kami tidak hanya menuntut pertanggungjawaban individu oknum yang terlibat, yang di antaranya S, M dan S,  tapi juga meminta manajemen PT Garam bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan. Jangan sampai aset negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, malah dijadikan sapi perah segelintir orang,” tambah Sekjend LSM Teropong.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat PT Garam belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil LSM Teropong. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti hanya sekadar sorotan, tapi berujung pada pemulihan hak dan keadilan yang nyata.

(Tim Redaksi Teropong Indonesia News)

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Na’as, Truck Pengangkut Tebu Kelebihan Muatan Tindih Motor
Next: LSM TRINUSA Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kraton Masuk Tahap Pendalaman Penyidik

Related Stories

IMG-20260513-WA0010_copy_841x1122
  • BREAKING NEWS

LSM TRINUSA Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kraton Masuk Tahap Pendalaman Penyidik

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG-20260512-WA0063_copy_1376x644
  • BREAKING NEWS

Ketua KAKI Jatim Soroti SPPG Tembok Dukuh, Wajib Berhenti Operasional Dan Di Jatuhi Sanksi, Jangan Bunuh Anak Bangsa…!!!

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 12, 2026
IMG-20260512-WA0054_copy_1235x556
  • BREAKING NEWS

Achmad Imam Fauzi Resmi Di Lantik PJ Sekda Oleh Bupati Jember

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 12, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260513-WA0010_copy_841x1122
  • BREAKING NEWS

LSM TRINUSA Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kraton Masuk Tahap Pendalaman Penyidik

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
20260513_104534_copy_1000x1000
  • BREAKING NEWS

Oknum Karyawan PT Garam Diduga Jadi Makelar Lahan Negara, LSM Teropong Siap Lapor Polisi & Kejaksaan 

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG_20260513_075134_copy_716x505
  • Kecelakaan

Na’as, Truck Pengangkut Tebu Kelebihan Muatan Tindih Motor

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG_20260513_074641
  • Kecelakaan

Tragis…!!, Kecelakaan Maut Bulu kandang Pandaan, Dua Korban Tewas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.