
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Koalisi Civil Society Pasuruan yang berhimpun di bawah naungan LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya dan LSM Gajahmada Nusantara, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan. Kedatangan rombongan dipimpin oleh Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Erik, bersama Ketua LSM Gajahmada Nusantara, Misbahul Munir, guna menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah disampaikan terkait usulan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pungutan liar.
Pertemuan diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur. Dalam audiensi tersebut, Koalisi Civil Society Pasuruan menyampaikan laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kraton. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penjaringan calon perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi laporan tersebut, Fathur menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk sesuai dengan prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BKPSDM akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur, antara lain memanggil pihak yang bersangkutan serta Camat Kraton untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait isi laporan,” ujar Fathur.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini juga akan dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Pasuruan, mengingat materi aduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang bersifat administratif maupun tindak pidana kepegawaian.
Sementara itu, Erik menegaskan bahwa Koalisi Civil Society Pasuruan akan terus mengawal proses penanganan laporan ini hingga terdapat keputusan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah. Pihaknya juga menyampaikan tuntutan agar BKPSDM memberikan sanksi tegas kepada oknum yang dilaporkan.
“Kami mendesak BKPSDM Kabupaten Pasuruan mengambil tindakan tegas dengan memindah tugaskan yang bersangkutan ke wilayah lain. Kami bahkan meminta agar yang bersangkutan dipindahkan ke wilayah Kecamatan Tosari sebagai bentuk sanksi yang nyata dan tegas,” tegas Erik.
Menurut keterangannya, tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut dinilai telah mencederai tata kelola birokrasi serta mencoreng citra Aparatur Sipil Negara yang seharusnya berfungsi sebagai pelayan masyarakat.
“Perbuatan oknum tersebut dinilai telah mencederai birokrasi pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat yang gajinya bersumber dari uang rakyat,” ujarnya.
Koalisi Civil Society Pasuruan menyatakan akan menunggu hasil keputusan dan bentuk sanksi yang nantinya akan dijatuhkan oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan kepada Kasipem Kecamatan Kraton tersebut.
Irawan – Korwil Pasuruan







