
Teropong Indonesia News
SIDOARJO – Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, persoalan pengadaan seragam sekolah kembali menjadi sorotan. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPC Sidoarjo secara resmi melayangkan surat somasi terkait dugaan praktik komersialisasi dan monopoli penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan, yang dinilai memberatkan wali murid.
Surat somasi dengan nomor 022/Somasi/FPPI DPC/SDA/IV/2026 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur.
Wakil Ketua FPPI DPC Sidoarjo, Hadi, menyatakan pihaknya telah membentuk tim pemantau khusus dan membuka posko Pengaduan Masyarakat (Dumas) guna mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini.
“Kami sudah melayangkan Dumas apabila masih ada pihak sekolah yang melakukan praktik penjualan seragam. Langkah hukum dan pengawasan ini diambil agar dunia pendidikan berpihak pada masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah,” ujar Hadi, Sabtu (23/5/2026).
Langkah yang dilakukan FPPI didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat untuk mengawasi jalannya birokrasi.
Keluhan terkait pengadaan seragam disampaikan pula oleh sejumlah wali murid. Salah satunya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan menginginkan mekanisme pembelian yang bebas.
“Kami berharap pembelian seragam fleksibel, bisa dibeli di luar sesuai kemampuan. Jika sekolah atau koperasi masih menyediakan, dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Resa, wali murid lainnya di Sidoarjo, yang berpendapat pengadaan seragam sebaiknya melibatkan pelaku usaha lokal.
“Penjualan seragam seharusnya melibatkan UMKM dan pedagang lokal, bukan dijual sekolah dengan harga lebih tinggi dibanding pasar umum,” kata Resa.
Selain harga dan mekanisme penjualan, kebijakan perubahan corak serta warna seragam olahraga setiap tahun ajaran juga menjadi sorotan. Pola perubahan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik monopoli, mengingat seragam yang berbeda membuat barang tidak dapat diwariskan atau dibeli secara bebas, sehingga orang tua harus membeli paket seragam melalui sekolah.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Pasal 12 mengatur sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru. Ketentuan ini diperkuat Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyatakan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan merupakan kegiatan usaha satuan pendidikan.
Hadi menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, institusi pendidikan selaku badan publik wajib menyajikan informasi yang jelas dan akurat terkait kebijakan serta pengelolaan dana yang berdampak bagi masyarakat.
Pihak media telah berupaya meminta keterangan resmi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., serta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan perwakilan MKKS. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau respons resmi terkait hal tersebut. Red







