
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Persidangan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah keberatan formil terhadap gugatan yang diajukan penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi, verifikasi data, hingga proses lapangan telah dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan beberapa eksepsi yang dinilai mendasar. Salah satunya terkait dugaan plurium litis consortium atau kurangnya pihak yang dilibatkan dalam gugatan.
Menurut Nofi, apabila objek sengketa berkaitan dengan sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui program PTSL, maka pihak-pihak yang menerima manfaat dari sertifikasi tersebut seharusnya turut dijadikan pihak dalam perkara.
“Jika objek yang disengketakan berkaitan dengan hasil sertifikasi tanah yang telah diterbitkan, maka para penerima manfaat program seharusnya turut dilibatkan agar perkara menjadi lengkap dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, tergugat juga menilai gugatan mengandung unsur error in persona atau salah sasaran. Pihaknya berpendapat bahwa kerugian yang didalilkan penggugat berkaitan dengan bidang tanah tertentu yang bersifat individual dan tidak termasuk kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Keberatan lainnya menyangkut penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut. Menurut Nofi, gugatan warga negara memiliki syarat dan karakteristik khusus yang harus dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pihak yang digugat bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga dasar penggunaan mekanisme citizen lawsuit dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang lazim diterapkan dalam perkara kepentingan publik.
“Gugatan warga negara memiliki syarat dan karakteristik tertentu. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara,” tegasnya.
Tak hanya itu, tergugat juga mengajukan keberatan karena menilai gugatan masih bersifat prematur. Menurutnya, penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi maupun mediasi sebagaimana tersedia dalam regulasi pertanahan.
Pihak tergugat berpendapat bahwa peraturan di lingkungan ATR/BPN telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan dan menyelesaikan sengketa secara administratif sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Sementara itu, persidangan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bangil. Majelis hakim akan menilai seluruh dalil, bukti, dan keberatan yang diajukan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan Program PTSL yang selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum bagi para pihak sekaligus menjaga kepastian administrasi pertanahan.
Sejumlah kalangan menilai hasil perkara ini berpotensi menjadi referensi penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program sertifikasi tanah pemerintah.
Irawan – Kabiro







