
Teropongindonesianews.com
LAMPUNG TENGAH– Berkat kerja sama yang baik antar lintas sektor, Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 1 (satu) dari 2 (dua) terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), berinisial MB (44) warga kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Satpam/Scurity pintu keluar Agro PT. GGP pada Jum’at dini hari (26/06/2026) sekira jam 00:30 WIB.
Sementara 1 (Satu) pelaku lainya berinisial N (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Terusan Nunyai. Sabtu, (27/06/2026)
Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kejadian Curat tersebut terjadi pada hari Kamis, 25 Juni 2026 sekira jam 19:30 wib di areal perkebunan singkong milik PT. GGP di 508 PG 3 Agro kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, yang di lakukan dengan cara mencabut batang singkong di areal perkebunan di malam hari.
“Singkong hasil curian tersebut di masukan kedalam karung warna putih dan di angkut keluar areal perusahaan oleh para pelaku yang berjumlah 2 orang, menggunakan sepeda motor dengan melintasi perbatasan areal perkebunan warga,” kata Kapolsek kepada pihak media saat dikonfirmasi.
Masih IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H., menjelaskan, petugas keamanan Agro PT GGP yang mencurigai gerak gerik keduanya dan namun saat akan di amankan pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang hasil curiannya.
Petugas satpam yang mengetahui salah satu pelaku yaitu berinisial MB, lalu menghubungi petugas jaga Pos satpam pintu keluar AGRO. Kemudian pada saat pelaku tersebut melintasi Pos akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti oleh Satpam pintu keluar Agro.
“Saat pemeriksaan awal oleh pihak Satpam, pelaku MB (44) mengakui telah melakukan pencurian singkong di areal AGRO PT GGP bersama dengan rekanya berinisial (N) yang sebelumnya telah berhasil melarikan diri, yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan kedalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polsek Terusan Nunyai,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, sambung Kapolsek Terusan Nunyai menerangkan, PT. GGP mengalami kerugian singkong yang bila di uangkan lebih kurang Rp. 1.072.000,- (Satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah), kemudian perwakilan yang di tunjuk oleh PT. GGP melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MB (44) berikut barang bukti 640 kilo gram (enam ratus empat puluh Kg) singkong didalam karung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu Nopol BE 2256 HBC, 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X trondol warna hitam tanpa nopol dan 1(satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat tanpa sarung, saat ini telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana, Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” terangnya.
Lebih lanjut, kepada 1 (satu) pelaku lainnya berinisial N, yang sarat ini sedang dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian dan serta meminta kepada pihak keluarga agar dapat mendukung proses hukum yang berjalan dengan sikap kooperatif segera menyerahkan diri.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, karena kami akan menindak tegas dan terukur setiap perbuatan yang melawan Hukum,” tegas IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H.
Pewarta: Nizar







