
Teropong Indonesia News
Jember — Disdukcapil menegaskan tidak ada batasan Kouta pemohon dalam setiap sidang, berapapun jumlah warga yang mengajukan permohonan perubahan dokumen.
Mereka tetep di layani sesuai jadwal yang telah di sepakati bersama Pengadilan Negeri Jember.
Melalui inovasi PASTI MAPAN, kami berharap pelayanan administrasi kependuduk menjadi lebih cepet, efesien, mudah dan terjangkau.
Masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mengurus perubahan dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan tegas Bambang.
Bambang memaparkan perubahan dokumen kependudukan terbagi menjadi dua katagori, yakni pembetulan dan perubahan substansi.
Pembetulan dengan dokumen lengkap dapat langsung diselesaikan di kantor Disdukcapil.
Namun perubahan yang mengubah substansi identitas tidak didukung bukti admistrasi memadai tetep harus mengantongi penetapan pengadilan sebelum proses lebih lanjut.
Selanjutnya hakim akan menggelar sidang keliling di kantor Disdukcapil Jember setiap dua pekan sekal tepatnya pada hari Jum’at.
Selain memangkas alur birokrasi program ini juga memberikan kepastian biaya, pemohon hanya membayar 240 ribu melalui bank yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jember.
PEWARTA:YULI







