
Teropong Indonesia News
SIDOARJO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika terhadap seorang perempuan berinisial A.A.P., warga Perumahan Surya Asri, Desa S., Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul informasi yang disampaikan pihak keluarga terkait dugaan pelanggaran prosedur dan perlakuan tidak wajar selama proses penanganan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, A.A.P. diamankan oleh pihak kepolisian pada 21 April 2026. Namun dalam perkembangannya, ayah korban, Zaky Zubaidi, menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta yang dikaitkan dengan kelanjutan proses perkara tersebut. Informasi ini sejauh ini merupakan penuturan pihak keluarga dan belum diverifikasi kebenarannya oleh pihak yang dituju.
Kekhawatiran semakin dalam setelah A.A.P. mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa penyetrum pada bagian kepala dan wajah saat menjalani pemeriksaan. Pihak keluarga meminta penjelasan resmi dan transparan dari aparat terkait kebenaran informasi ini serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami berharap ada kejelasan yang terbuka dan jujur, supaya tidak menimbulkan keraguan dan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar perwakilan keluarga.
Sesuai Amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam rangka memenuhi Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat mengetahui informasi serta kewajiban media melakukan verifikasi dan mencari keseimbangan berita, redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo.
Redaksi meminta penjelasan rinci mengenai:
1. Dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta yang dikaitkan dengan proses perkara;
2. Dugaan tindakan kekerasan atau penyiksaan saat pemeriksaan;
3. Kesesuaian prosedur penangkapan, pemeriksaan, dan penyidikan dengan KUHAP serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku;
4. Langkah yang akan diambil jika ditemukan pelanggaran oleh oknum.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Sesuai Pasal 14 UU No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi resmi, yang akan kami muat secara utuh, seimbang, dan proporsional tanpa pengurangan apapun. Red






