
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — LBH Cakra DPC Kabupaten Situbondo resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyelewengan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut menargetkan 42 kelompok penerima program dan ditujukan kepada Sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam laporannya, LBH Cakra mensinyalir adanya indikasi kuat pemotongan anggaran, kejanggalan administrasi, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan fisik proyek di lapangan.
Ketua LBH Cakra DPC Situbondo Nofika Syaiful Rahman (Opek) menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil tidak secara asal-asalan, melainkan didasari hasil temuan dan pemantauan langsung timnya di berbagai titik lokasi pengerjaan.
“Laporan kami memiliki dasar yang kuat dari hasil pengawasan lapangan. Kami menemukan adanya indikasi pemotongan anggaran serta pelaksanaan proyek yang berpotensi cacat administrasi maupun teknis ,Kami Juga Sudah Mengambil Sample Kegiatan Di Setiap Titik Lokasi,” tegas Opek
Atas temuan tersebut, LBH Cakra DPC Situbondo mendesak pihak-pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas berupa:
• Evaluasi & Cek Fisik Menyeluruh : Mendesak Kementerian PUPR dan APH turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta verifikasi fisik ke seluruh 42 titik lokasi penerima P3-TGAI.
• Pemeriksaan Para Pihak : Meminta APH segera memanggil dan memeriksa para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) / Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), serta instansi/pihak terkait yang terlibat dalam rantai penyaluran dan pengawasan program tersebut.
LBH Cakra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan program bantuan pemerintah benar-benar mengalir penuh untuk kesejahteraan para petani di Kabupaten Situbondo tanpa dipangkas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Opek menegaskan pentingnya memutus rantai aspirator untuk memastikan bahwa program ini murni milik kementerian dan tidak dipolitisasi oleh pihak Dewan. Ia juga menilai bahwa praktik pelanggaran yang terjadi merupakan kejahatan terstruktur yang dilakukan secara kolektif
BiroRIN/STB








