
Teropongindonesianews.com
SURABAYA – HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang Akrab Di Sapa Haji Lilur, pemilik PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), mengambil langkah hukum serius dengan melaporkan anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.Selasa,09/12/2025
Laporan resmi yang diajukan oleh Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, bersama Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025, menguatkan komitmen Haji Lilur untuk menindak tegas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Khilmi.
Laporan yang diterima oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani oleh Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia, dengan nomor laporan 58 tertanggal 8 Desember 2025, secara resmi diterima. Teradu dalam laporan ini adalah Khilmi (A-130) dari Fraksi Gerindra Dapil Jatim X.
Ide Prima Hadiyanto menjelaskan, MKD DPR RI telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan dari Dirut PT Rapetu. “Laporan ini dianggap memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya. Proses penyerahan laporan ke MKD hanya melibatkan permintaan bukti-bukti pendukung, seperti izin perusahaan dan bukti panggilan polisi, tanpa adanya proses pemeriksaan seperti di kepolisian.
Pokok pengaduan yang jelas tertuang dalam tanda terima pengaduan, yaitu laporan dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan Khilmi. Khilmi diduga sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP) yang melakukan pencatutan nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.
“Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan, hingga yang terberat, pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” tegas Ide.
Haji Lilur, melalui keterangannya, membenarkan telah memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk mengambil langkah hukum ini. Selain dugaan pelanggaran etik, Haji Lilur juga menegaskan bahwa tindakan Khilmi berpotensi masuk ke ranah pidana. Oleh karena itu, pihaknya juga telah menunjuk pengacara untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri.
Haji Lilur, seorang pengusaha nasional asal Situbondo dan alumni santri Denanyar, menekankan bahwa pencatutan nama perusahaannya telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Ia menuding Khilmi memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal yang mencatut nama PT Rapetu.
“Saya yakin Majelis Hakim MKD akan memberikan sanksi terberat kepada Khilmi, yaitu pemberhentian sebagai anggota DPR RI, karena tindakan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkas Haji Lilur.
BiroTIN/STB







