
Teropong Indonesia News
PAMEKASAN – Perjuangan hukum ahli waris atas sengketa tanah di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, belum berakhir. Meski telah memiliki Akta Otentik PPAT, penguasaan fisik selama 26 tahun, serta kesepakatan damai yang disaksikan oleh Sekretaris Camat dan Camat setempat, putusan Pengadilan Negeri Pamekasan justru dinilai tidak memihak kebenaran. Ahli waris kini bertekad mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mempertahankan hak yang seharusnya sudah menjadi miliknya secara sah.
Berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang dihimpun, perkara ini bermula dari Perjanjian Tukar-Menukar Tanah yang dibuat di hadapan PPAT tahun 1999 — akta otentik yang menurut hukum memiliki kekuatan pembuktian terkuat. Sejak saat itu, almarhum pemilik hingga ahli warisnya telah menguasai tanah tersebut secara terus-menerus, terbuka, dan dengan itikad baik selama lebih dari dua dekade, membangun bangunan, serta rutin membayar PBB setiap tahun.
Sebelum perkara masuk pengadilan, kedua belah pihak juga telah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Camat dan Camat Kadur. Namun di depan sidang pengadilan, pernyataan berubah dan putusan justru dijatuhkan dengan amar “Mengabulkan Sebagian”, yang dinilai mengabaikan akta otentik, fakta penguasaan puluhan tahun, serta kesepakatan damai yang sudah ada.
TERKAIT LAPORAN PIDANA DAN KETERANGAN SAKSI
Terkait adanya surat pengaduan dari Kantor Advokat Ainor Ridha & Partners yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Kesaksian Palsu atas nama Syafiuddin ke Kepolisian Resor Pamekasan pada 16 Juli 2026, pihak ahli waris menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan adalah fakta yang sebenarnya. Justru adanya upaya pelaporan pidana terhadap saksi yang menyampaikan kebenaran ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi fakta hukum yang sudah jelas — bahwa akta tukar-menukar itu sah dan penguasaan selama 26 tahun itu nyata adanya.
“Melaporkan saksi dengan pasal kesaksian palsu justru menunjukkan bahwa pihak lain tidak memiliki argumen hukum yang kuat. Bukti otentik PPAT, penguasaan fisik selama 26 tahun, serta kesepakatan mediasi yang disaksikan pejabat setempat adalah fakta yang tidak bisa dihapus begitu saja,” ungkap pihak ahli waris.
DASAR HUKUM YANG DIJADIKAN DASAR BANDING
– Pasal 1868 KUHPerdata: “Akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna antara para pihak dan ahli warisnya.” Akta PPAT tahun 1999 adalah bukti terkuat yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
– Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah — Pasal 24: “Pemindahan hak atas tanah didasarkan pada perjanjian yang sah dan telah dilaksanakan secara nyata.” Penguasaan fisik selama 26 tahun secara terbuka dan dengan itikad baik memperkuat bahwa perjanjian tukar-menukar itu telah dilaksanakan sepenuhnya.
– Pasal 1338 KUHPerdata: “Perjanjian yang sah dibuat berlaku bagi mereka yang membuatnya, harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Kesepakatan damai yang disaksikan Camat dan Sekcam juga mengikat kedua belah pihak dan wajib dihormati.
– HIR Pasal 236: Putusan hakim wajib memuat pertimbangan hukum atas semua fakta dan bukti yang diajukan. Jika putusan tidak mempertimbangkan Akta Otentik PPAT, penguasaan 26 tahun, serta kesepakatan mediasi, maka putusan tersebut keliru dan dapat dibatalkan di tingkat Banding.
– UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1): Semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang diistimewakan dengan mengabaikan bukti otentik dan fakta yang nyata.
TUNTUTAN DALAM MEMORI BANDING
Ahli waris memohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk:
1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang dimaksud;
2. Menyatakan sah dan berharga Akta Tukar-Menukar Tanah yang dibuat di hadapan PPAT tahun 1999;
3. Menyatakan tanah tersebut sah menjadi milik ahli waris almarhum pemilik;
4. Memerintahkan BPN untuk melakukan peralihan nama sertifikat atas tanah tersebut kepada ahli waris;
5. Menolak laporan pidana kesaksian palsu yang dianggap tidak beralasan karena saksi hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Putusan “Mengabulkan Sebagian” belumlah akhir. Kebenaran tidak boleh kalah karena pengabaian bukti otentik dan fakta yang nyata. Ahli waris berjanji terus berjuang sampai haknya diakui dan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.








