Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra DPC Situbondo melayangkan surat permohonan audiensi terbuka kepada Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo serta sejumlah pihak terkait. Langkah tegas ini diambil untuk menindaklanjuti maraknya pemberitaan dan keresahan publik mengenai proyek pembangunan ruang kelas di RA/MI Miftahul Ulum, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Proyek pembangunan tersebut disorot tajam lantaran hingga saat ini terkesan menjadi “proyek siluman”. Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang menguraikan sumber anggaran dan nilai kontrak secara jelas. Selain itu, pengerjaan konstruksi di lapangan diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis (Juknis) serta mekanisme standar tata kelola pengerjaan fisik yang berlaku.
Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (yang akrab disapa Opek), menegaskan bahwa audiensi terbuka ini krusial untuk menghadirkan penjelasan yang valid dari Pihak Yayasan dan Pengelola RA/MI Miftahul Ulum, agar dinamika informasi di publik tidak berkembang menjadi isu liar yang simpang siur.
“Kami resmi bersurat kepada DPRD Kabupaten Situbondo untuk meminta audiensi secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam revitalisasi proyek pembangunan RA/MI Miftahul Ulum Kapongan,” tegas Opek dalam keterangannya.
Opek menekankan bahwa LBH Cakra berdiri secara independen tanpa ada intervensi atau penunggang kepentingan dari pihak manapun. Inisiatif ini murni bentuk dorongan transparansi publik dan penegakan fungsi pengawasan legislatif.
“Kami bergerak independen. Maksud bersurat ini adalah agar ada keterbukaan publik. Kami ingin DPRD Kabupaten Situbondo menjalankan fungsi pengawasannya sesuai fungsi dan kewenangan (tupoksi), mengingat ada dugaan kejanggalan yang sangat signifikan dalam pengerjaan proyek tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kegaduhan yang berkembang di media sosial dan media massa jika dibiarkan berlarut berpotensi memicu konflik kepentingan di tingkat lokal. Sebagai bagian dari elemen masyarakat dan putra daerah Situbondo, LBH Cakra berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika dalam audiensi atau fakta lapangan nantinya terbukti ada penyelewengan, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap membongkar praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, terlebih yang merugikan masyarakat,” pungkas Opek.
Melalui permohonan audiensi terbuka ini, masyarakat berharap DPRD Situbondo segera merespons dan memanggil pihak-pihak terkait guna membuka tabir pengelolaan anggaran serta kualitas konstruksi proyek di RA/MI Miftahul Ulum Pokaan secara terang-benderang.
BiroTIN/STB

