Teropongindonesianews.com — Perwakilan Aliansi Media Peduli Situbondo (AMPS) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat, 25 September 2026. Kedatangan ini bertujuan memberikan keterangan signifikan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh Pabrik Gula (PG) Asembagus.
Pemeriksaan tersebut dihadiri langsung oleh Juru Bicara AMPS sekaligus Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (akrab disapa Opek), bersama Ketua Aliansi Dafid Hariono, Sekretaris Jenderal Aliansi Agus Arianto, serta didampingi oleh kuasa hukum aliansi, Budi Santoso, S.H., M.H.
Ditemui awak media usai pemeriksaan, Opek mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim selama kurang lebih lima jam.
“Kami mendatangi Mapolda guna memberikan keterangan secara Rinci terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PG Asembagus yang terjadi waktu itu,” ujar Opek.
Menurutnya, polusi udara yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik gula tersebut sudah tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami berharap kasus pencemaran lingkungan oleh pihak PG Asembagus ini dapat diselesaikan secara hukum. Saya rasa ini sudah tidak benar, menyebabkan sesak napas, dan membuat udara di sekitar PG Asembagus menjadi tidak sehat,” tegasnya.
Opek mendesak agar Polda Jatim menangani kasus ini secara intensif dan serius, mengingat dampak buruknya nyata dirasakan oleh warga. AMPS dengan tegas meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran limbah dan lingkungan di PG Asembagus diproses secara hukum maupun kemanusiaan.
“Kasus pencemaran limbah dan lingkungan Pabrik Gula PG Asembagus ini harus ada yang bertanggung jawab, baik secara hukum maupun kemanusiaan,” pungkas Opek.
BiroTIN/STB

