
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMK Ma’arif Banyumas, Lampung, diduga disalahgunakan oleh oknum guru.
Oknum guru tersebut berinisial J ,yang diduga mengambil langsung dana PIP dari siswa saat pencairan di Bank BNI Pringsewu, untuk melunasi biaya SPP dengan dalih sudah ada kesepakatan dengan wali murid.
Dugaan penyalahgunaan dana PIP ini mencuat setelah beberapa siswa SMK Ma’arif Banyumas melapor ke media.
Salah satu siswa yang melapor adalah JN, siswa kelas XII. JN mengatakan, ia didampingi Joko saat mengambil dana PIP di Bank BNI Pringsewu. Setelah uang cair, J langsung mengambilnya dan mengatakan akan digunakan untuk melunasi SPP.
Hal serupa juga disampaikan oleh WDS, siswi SMK Ma’arif Banyumas. WDS mengatakan, ia bersama beberapa temannya juga didampingi J saat mengambil dana PIP di Bank BNI Pringsewu.
Setelah uang cair, J langsung mengambilnya dan mengatakan akan digunakan untuk membayar SPP.
Atas laporan tersebut, awak media dan tim mengunjungi SMK Ma’arif Banyumas untuk mengonfirmasi kepala sekolah.
Namun, kepala sekolah tidak ada di tempat. Guru piket mengatakan, kepala sekolah sudah beberapa hari tidak hadir dan bisa ditemui di rumahnya.
Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Kepala Sekolah SMK Ma’arif Banyumas, Kholik Makmun, membenarkan bahwa dana PIP yang diterima siswa langsung diambil oleh J saat pencairan. Kholik mengatakan, Joko mengambil dana PIP dengan dalih sudah ada kesepakatan dengan wali murid.
Namun, ketika awak media mempertanyakan surat kesepakatan dengan wali murid, Kholik tidak bisa menunjukkannya.
Pemerintah memberikan bantuan dana PIP kepada siswa yang tidak mampu untuk keperluan membeli buku dan alat tulis, membeli pakaian seragam, membeli sepatu, tas, dan biaya transportasi. Namun, dalam kasus ini, dana PIP diduga digunakan untuk melunasi biaya SPP.
Atas dugaan penyalahgunaan dana PIP ini, pihak terkait perlu segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas. Jika terbukti benar, oknum guru yang terlibat harus diproses hukum.
Sadek






