
Teropongindonesianews.co.
Pringsewu,Lampung – Pemilik Akun Facebook deni D’Frayent (Deni Feriyanto) oknum guru honorer di SMKN 1 Gadingrejo,kini naik ke tahap penyelidikan di Cyber Crime Polda Lampung yang diduga telah mencemarkan nama baik lewat akun Facebook pribadinya dan akun Alumni SMKN 1 Gadingrejo, terhadap tiga orang wartawan Yang bernaung di organisasi PPWI (persatuan pewarta warga Indonesia).Sabtu(10/02/2024).
Dalam Surat Tanda Penerima Laporan(STPL) nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Ketiga wartawan tersebut Ni,AM dan RSA bahwa dirinya merasa dirugikan pasca pemberitaan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) yang berjudul “Diduga Fiktifkan Anggaran Dana BOS , Oknum Kepsek SMKN 1 Gadingrejo patut di laporkan.
Tidak lama berita itu terbit, muncul di publik kata kata tidak senonoh
Di akun Facebook Deni D’Frayent (Deni Feriyanto) dan Alumni SMKN 1 Gadingrejo,dalam akun tersebut ditampilkan juga Poto ketiga wartawan .
Neki Irawan telah memenuhi panggilan dari penyidik cyber crime Polda Lampung untuk di mintai keterangan saksi 7/2/2024.
Usai di periksa oleh penyidik cyber crime Polda Lampung,Neki Irawan memberikan keterangan kepada awak media,
”Saya selaku Saksi dan juga korban dalam perkara ini,i penyidik cyber crime Polda Lampung sudah memeriksa saya sebagai saksi.untuk melengkapi berkas laporan.ucap neki.
Terpisah penyidik cyber crime Polda Lampung memberi keterangan kepada awak media.
“Berkas pelapor dan keterangan saksi untuk bahan kami gelar perkara dengan ahli bahasa dan ahli pidana,dan untuk perkembangan selanjutnya perkara ini akan saya informasikan ke pihak pelapor”” tutupnya.
Pewarta: Sadek.
Editor: Santoso.







