
Teropongindonesianews.com
Gianyar – Viralnya konten tentang kasus sanksi kanorayang yang diterapkan Bandesa Adat Desa Adat Pejeng Kawan kepada krama (warga) Dewa Putu Pica ditayangkan di media online dan media sosial tanggal 8 Februari 2024.
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar mengambil sikap untuk memberikan klarifikasi di depan beberapa media di kantor MDA Gianyar, Senin (26/2/2024).
Jero Bandesa Adat Pejeng Kawan Desa Adat Pejeng Kawan Anak Agung Gde Ngurah menyatakan kepada media ini, yang mana kasus adat tersebut sudah lama, sejak Oktober 2021 lalu, yang sempat dibuat berita acara kesepakatan bersama antara Dewa Putu Pica dengan Dewa Made Suta, Dewa Nyoman Susila Darma oleh MDA Kecamatan Tampaksiring tentang jalan menuju rumah Dewa Made Suta dan Dewa Nyoman Susila Darma.
Kedua belah pihak sudah sepakat tidak mempermasalahkan lagi jalan tersebut ke depannya. Berita acara kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dibuat dikarenakan Bandesa Adat Pejeng Kawan sudah tidak bisa memediasikan lagi, maka diserahkan ke MDA Kecamatan Tampaksiring, maka persis pada tanggal 1 Oktober 2021, mulai diberlakukannya 10 poin kesepakatan yang juga sudah ditandatangani Dewa Putu Pica.
Ketua MDA Kecamatan Tampaksiring Dewa Made Rai mengatakan, pihaknya juga semenjak per 1 Oktober 2021, masalah tersebut tidak akan terulang lagi, ternyata tidak sampai disitu saja, pihak krama (warga) korban kasepakang/kanorayang Dewa Putu Pica sekeluarga merasa tidak puas dengan sanksi yang telah ditetapkan oleh Bandesa Adat Desa Adat Pejeng Kawan, berdasarkan pasal 82 awig-awig agar melaksanakan sanksi tersebut untuk sementara waktu, dan itu jelas dan fakta, tidak halnya seperti yang muncul di tiktok, sanksi yang diputuskan terhadap korban kasepakang Dewa Putu Pica untuk selamanya dikucilkan sebagai krama (warga). Perlu diketahui putusan sanksi adat tersebut sebagai pembelajaran bagi krama adat yang melanggar atau tak mematuhi dengan Awig-awig Desa Adat.
“Keputusan sanksi adat tersebut sudah sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2017 pasal 78, jadi berdasarkan Perda tersebut Bandesa Adat Desa Adat Pejeng Kawan menerapkan kepada korban bukan mutlak, tapi sementara. Karena beberapa kali diajak mufakat, tidak juga kunjung tiba yang bersangkutan, alhasil, Kami limpahkan permasalahan tersebut ke tingkat MDA Kabupaten Gianyar untuk dapat diselesaikan dengan baik secara adat,” ungkap Dewa Made Rai.
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Gianyar AA Alit Asmara mengklarifikasi atas pemberitaan media, terutama media sosial tiktok yang sempat viral, yang hal menurutnya perlu diluruskan, terutama pernyataan Ketua Tim hukum Puskor Hindunesia Wayan Sumardika yang mendampingi Dewa Putu Pica yang dianggapnya sepihak.
“Tanpa ada konfirmasi ke pihak kami, dan sekarang kami disomasi terkait atas keputusan sanksi adat terhadap kliennya bertentangan dengan hukum positif dan bisa terancam pidana. Permasalahan sanksi adat terhadap krama korban kasepakang Dewa Putu Pica sudah kami ambil alih di MDA Kabupaten Gianyar,” jelasnya.
Ia menyambut baik jika Puskor Hindunesia bersama-sama menyelesaikan masalah ini namun mesti ada koordinasi dan konfirmasi kepada pihaknya.
“Ayo lah, kalau memang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut, mari kita duduk bersama untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik,” tegas Alit Asmara.

“Mari segala lapisan masyarakat yang menginginkan permasalahan adat ini kita duduk bersama, agar dapat diselesaikan dengan baik dan segera, harus diketahui bahwa keputusan sanksi adat terhadap krama Dewa Putu Pica sekeluarga bukanlah untuk disingkirkan dari semeton desa adat semata, akan tetapi keputusan tersebut adalah sebagai pembinaan atau pembelajaran bagi semua krama. Supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar Awig-awig Desa Adat,” pungkasnya.
Klarifikasi ini dinyatakan untuk memperjelas informasi kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat Desa Adat Pejeng Kawan, agar mengetahui hal yang sebenarnya duduk permasalahannya. MDA Kabupaten Gianyar ajak semua lapisan masyarakat untuk menyelesaikannya.
Pewarta: Zamri B.
Editor: Santoso.






