
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Sebagaimana yang tercantum dalam uu Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa sistem pendidikan Indonesia terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang saling melengkapi antara satu dengan lainnya.

Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang paling umum di Indonesia, di mana kegiatan belajar mengajarnya lebih sistematis dan terstruktur sehingga semuanya menjadikan anak didik atau siswa / siswi berhasil dalam kehidupan masa depannya.
Hal ini di jelaskan oleh Haji Moch. Alwi Hasan selaku Sekretaris Komite MTsN 2 Kabupaten Bondowoso saat mengadakan wawancara khusus dengan Media TIN.
Dalam Ulasannya di sebutkan juga bahwa keberhasilan dari Siswa siswi adalah harapan para orang tua / wali murid, oleh karena itu di perlukan kelengkapan Sarana dan Prasarana yang memadai agar proses belajar mengajar di Setiap Sekolah Bisa memenuhi harapan setiap orang tua / wali murid.
Langkah selanjutnya ketika mengarah pada hal tersebut di atas, terutama Pihak Komite yang langsung mengetahui segala permasalahan yang ada kaitannya dengan Proses belajar mengajar tersebut pada akhirnya di haruskan mengundang para orang tua / wali murid untuk bermusyawarah agar kegiatan PKBM ( Proses Kegiatan Belajar Mengajar – Red ) bisa terlaksana dengan baik dan maksimal.
Di jelaskannya juga bahwa semua kegiatan tersebut sudah tertera dalam PMA Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, hal ini juga mengingat pada pasal 17 ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 dan seterusnya yang pada intinya adalah Bantuan Pendidikan yang selanjutnya di sebut Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau Jasa oleh Pemangku Kepentingan satuan Pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/ wali dengan syarat yang di sepakati para pihak, hal ini tercakup dalam Pasal 1 ayat (3).
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya di sebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama – sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.
Terkait dengan hal di atas juga di lanjutkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2913 tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite, tertera dalam Bab III tentang Pengelolaan Dana Madrasah.
Oleh karena itu segala yang Terkait dengan hal tersebut di atas tidak ada kaitan sama sekali dengan pihak Sekolah atau Madrasah, semuanya sudah sesuai dengan prosedur dilakukan oleh PIHAK KOMITE berdasarkan kesepakatan bersama orang tua/wali ( sesuai dengan UU dan atau Petunjuk Teknis dari Dirjen Pendidikan Islam ) .
Apa yang sudah di paparkan di atas di jelaskan juga bahwa hal ini juga bukan mengikat Wali murid, karena pada dasarnya niatan dari Komite adalah untuk memajukan Sekolah / Madrasah, mencerdaskan para putra dan putri mereka, karena itu apabila ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa pihak sekolah atau madrasah di katakan telah menarik keuangan pada wali murid tanpa prosedur, maka hal ini sangatlah keliru besar karena semuanya sudah melalui prosedur hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan serta petunjuk Tekhnis dari pihak yang terkait. RED






