Skip to content
April 27, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • November
  • 17
  • Dugaan Black Campaign, Kejaksaan Negeri Ruteng Harus Berani Tolak Berkas Perkara dari Gakkumdu
  • Uncategorized

Dugaan Black Campaign, Kejaksaan Negeri Ruteng Harus Berani Tolak Berkas Perkara dari Gakkumdu

Redaksi Teropong Indonesia News November 17, 2024 2 minutes read
20241117_172509_copy_1280x870

Teropongindonesianews.com

Manggarai – Kuasa hukum calon Bupati Manggarai periode 2024-2029, Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, SH, MH, mendesak Kejaksaan Negeri Ruteng menolak berkas perkara dari Sentra Gakkumdu Manggarai terkait dugaan kampanye hitam (black campaign) yang disampaikan kliennya di Rampasasa pada 7 Oktober 2024.  Edi berpendapat bahwa Kejaksaan harus berani menolak berkas jika penyidik belum melengkapi persyaratan yang diminta.  Ia menekankan pentingnya Kejaksaan menyelamatkan Manggarai dan mempertimbangkan dampak sosial yang luas mengingat dukungan besar terhadap kliennya.

Edi menjelaskan bahwa pernyataan kliennya merupakan kritik konstruktif berdasarkan data, bukan tindakan pidana atau kampanye hitam. Ia meminta Kejaksaan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan, serta mendesak penyidik Gakkumdu untuk melengkapi berkas dengan keterangan ahli IT terkait video yang menjadi dasar pelaporan.  Ketiadaan keterangan ahli IT, menurutnya, merupakan kekurangan signifikan dalam berkas perkara.

Terkait tuduhan tersebut, Maksi Ngkeros dijerat dengan Pasal 69 junto Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU, dengan ancaman hukuman 3 bulan hingga 18 bulan penjara.  

Namun, Edi mengutip Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 (yang masih berlaku berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024)  untuk menegaskan bahwa  bahkan jika terbukti bersalah,  hukuman tersebut tidak akan membatalkan pencalonan atau pelantikan Maksi Ngkeros sebagai Bupati Manggarai jika terpilih dalam Pilkada 27 November 2024.  Ia menekankan bahwa Maksi Ngkeros tidak dituduh melakukan korupsi atau kejahatan lain, sehingga tuduhan kampanye hitam dinilai sebagai “tuduhan ecek-ecek.”

Edi mengajak pendukung Paslon Maron untuk tetap optimis dan memilih Maron demi kemajuan Manggarai. Ia berulang kali menegaskan bahwa kasus ini tidak akan menghalangi pencalonan atau pelantikan Maksi Ngkeros.

Susilo Hermanus

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Maknai HKN; Mahasiswa Fikes Unika Ruteng Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Paroki Mano
Next: KDS Situbondo Hangus Dilalap Si Jago Merah

Related Stories

IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0008
  • Uncategorized

Hadirkan Simulasi di Air Lais, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Kesiapsiagaan Bencana 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0002
  • Uncategorized

KISRUH KETUA RT TANPA SK, DUGAAN PABRIK ROKOK ILEGAL DI CAMPANG JAYA MENGUAT

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930 
« Okt   Des »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260427-WA0005_copy_381x214
  • BREAKING NEWS

SPPI KB DPC Cikarang Gelar Sosialisasi PKB DAN Halal Bihalal DI BOGOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0295_copy_989x445
  • AKTIVIS
  • BREAKING NEWS

Konsolidasi Akbar Warga Terdampak PT Imasco Asiatic: Bersatu Perjuangkan Hak dan Minta Aturan Tegas Truk ODOL

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0021_copy_552x879
  • Hukum / Kriminal

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.