
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Seorang buruh PT. Humas Jaya berinisial AGG (37) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar karena kasus pencurian.
Pria asal kelurahan Bandar Sakti, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah itu nekat menggasak laptop senilai Rp 16 juta milik karyawan kantor bagian BANANA CHIPS perusahaan setempat Selasa, (10/12/2024).
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/12/2024) setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
“Modus pelaku adalah mendatangi pos satpam perusahaan untuk meminjam kunci kantor tempat korban bekerja, kemudian menggasak barang berharga di dalamnya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi Kamis, (12/12/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban, Dani Prasetyo (23) meminta rekan kerjanya untuk mengambil kunci kantor di pos satpam pada 10 Desember lalu pukul 19.30 WIB.
Namun, petugas jaga mengatakan bahwa kunci tersebut sudah diambil pukul 18.30 WIB dan yang mengambil adalah AGG.
Akan tetapi, lanjut Kapolsek, ketika korban mendatangi kantornya, AGG sudah tidak ada dan pintu masih terkunci.
“Korban kemudian mengambil kunci cadangan, lalu mendapati Laptop Asus ROG berikut Charger senilai Rp 16 juta miliknya sudah hilang,” jelasnya.
Masih Kompol Yusvin Argunan menerangkan, kecurigaan korban itupun dilaporkan kepada satpam, dan diteruskan ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, pada Rabu, (11/12/2024), Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu satpam perusahaan berhasil menangkap AGG.
Kepada Polisi, AGG pun mengaku sudah mengambil laptop milik korban dan mengaku barang bukti itu ada padanya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih hukum lanjut,” ungkapnya.
Pelaku, sambung Kapolsek, “Dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.







