
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar meringkus seorang pria penyalahguna narkoba di jalan raya,Pria Tersebut Berinisial APS (40) Ditangkap Saat Berkendara Di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung . Kamis 19 Desember 2024 Pukul 15:30 WIB
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, bahwa APS yang merupakan warga Kel. Lempuyang Bandar, Kec. Way Pengubuan, Kab. Lampung Tengah tersebut kedapatan membawa sabu-sabu saat naik motor.
“Tersangka mengantongi sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok saat mengendarai motor di jalan raya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi Sabtu, (21/12/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika Tim operasional (Opsnal) melaksanakan patroli hunting sebagai kegiatan rutin.

Saat itu, Tim Opsnal mendapat laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalinsum.Kemudian, Tim pun langsung bergerak menyisir lokasi yang dimaksud dan menghadang APS.
“Saat diinterogasi, APS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Kompol Yusvin Argunan mengungkapkan, bahwa APS kini telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara temuan sabu-sabu dan satu unit motor turut diamankan sebagai barang bukti.“APS dijerat Pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.







