
Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang memiliki luas wilayah 2262 hektar, resmi mengukuhkan 38 Rukun Tetangga (RT) yang telah terpilih melalui musyawarah, mufakat dan voting di setiap RT. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa Cipadang, Sugiarto, pada Senin, 24 Februari 2025, di aula balai desa Cipadang.
Usai dilantik, para RT yang baru terpilih langsung memulai masa bakti mereka hingga tahun 2030. Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Cipadang, Sugiarto, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dua RT, Wagiran dan Subroto, atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada desa selama ini.
“Saya, Sugiarto, Kepala Desa Cipadang, hari ini melantik dan mengukuhkan 38 RT se-Cipadang untuk masa bakti 2025-2030. Bersamaan dengan pelantikan ini, kita juga berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Wagiran dan Bapak Subroto atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada desa,” ucap Sugiarto.

Salah satu RT yang dilantik, Kusno, mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya setelah diresmikan sebagai Ketua RT. “Saya senang dan bersyukur atas pengukuhan ini. Kami selaku kepanjangan tangan dari Pak Kades, tentu akan lebih semangat untuk mengabdi dan melaksanakan tugas dengan baik di wilayah RT masing-masing,” ujarnya.
Acara pelantikan dihadiri oleh seluruh aparatur Desa Cipadang, Kasi dari Kecamatan Gedong Tataan, Babin Kamtibmas Desa Cipadang, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat.
Desa Cipadang terbagi menjadi 12 dusun dan 38 RT. Pengukuhan 38 RT ini diharapkan dapat memperkuat struktur lembaga desa dan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat di Desa Cipadang.
Bang Ain








