
Teropongindonesianews.com
KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Para karyawan perusahaan Sinarmas Region Ketapang 2, yang beroperasi di wilayah Ketapang-Kalimantan Barat, mengungkapkan keresahan mereka akibat keterlambatan pembayaran gaji untuk bulan ini. Sesuai dengan ketentuan perusahaan, gaji seharusnya diterima pada tanggal 5 setiap bulannya. Namun, praktik yang kerap terjadi adalah pembayaran diundur satu hari menjadi tanggal 6.
Ironisnya, hingga hari ini, Selasa (8/4/2025) pagi, para karyawan belum juga menerima hak mereka. Padahal, informasi mengenai rincian gaji atau slip gaji telah dibagikan kepada para pekerja beberapa waktu lalu. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan karyawan, mengingat kebutuhan ekonomi keluarga yang mendesak.
“Biasanya memang tanggal 6 paling lambat sudah masuk. Tapi ini sudah tanggal 8 belum ada kejelasan,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya. “Slip gaji sudah kami terima beberapa hari yang lalu, jadi kami pikir tidak akan ada masalah. Tapi ternyata sampai sekarang belum ada transferan.”
Keterlambatan gaji ini tentu menimbulkan dampak signifikan bagi kehidupan para karyawan. Banyak di antara mereka yang mengandalkan gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, dan menafkahi keluarga. Ketidakpastian mengenai kapan gaji akan dibayarkan menambah tekanan dan kecemasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Sinarmas Region Ketapang 2 terkait keterlambatan pembayaran gaji ini.
Para karyawan berharap pihak perusahaan segera memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan gaji mereka segera dicairkan. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, mengingat kepastian pembayaran gaji merupakan hak mendasar setiap pekerja.
Pihak berwenang terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang diharapkan dapat memantau situasi ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak para pekerja.
Keterlambatan pembayaran gaji yang berlarut-larut dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan kesejahteraan karyawan.
Bung Aan







