
Teropongindonesianews.com
Bondowoso, 7 Mei 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPC JPKPN) Bondowoso bersama tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Bondowoso dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Langkah ini merupakan bentuk kontrol hukum dan kepedulian atas potensi terlanggarnya prinsip keadilan dan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Dalam perkara ini, JPKPN bertindak sebagai pendamping resmi berdasarkan mandat yang sah, dan menunjuk Advokat Al Khabib Romadhoni Maqfir, S.H. sebagai kuasa hukum pemohon.
“Praperadilan ini kami ajukan karena terdapat kejanggalan dalam proses penghentian penyidikan, khususnya terkait tidak dilibatkannya korban dalam penerapan Keadilan Restoratif. Kami juga menilai ada pelanggaran dalam proses penegakan hukum,” ujar Bang Doni sebutkan akrab Advokat Al Khabib Romadhoni Maqfir, S.H.
Beni selaku Ketua DPC JPKPN Bondowoso menambahkan bahwa pendekatan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada pemulihan dan kepentingan terbaik bagi korban. “Penghentian penyidikan secara sepihak berisiko mengabaikan hak-hak korban dan hal ini jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Anak serta UU TPKS,” tegasnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bondowoso dan menjadi upaya hukum konstitusional untuk memastikan bahwa proses penghentian penyidikan berjalan sesuai hukum dan menjunjung nilai-nilai keadilan.
(IWAK)








