
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Toko pertanian jagung atau toko palawija yang berada di jalan raya Situbondo Desa Bengkak RT/RW 04/05 Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi telah terjadi pencurian berupa uang dengan cara membuka genting dan merusak pelapon toko sekira pukul 00.42 Senin 16/6/2025.


Dengan bermodalkan cctv yang terlihat pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 Sekira pukul 00.42 WIB Pelapor menerima notifikasi WhatsApp dari CCTV yang terpasang di luar gudang maupun di dalam toko pertanian CCTV yang terpasang tersebut mengidentifikasi orang atau pelaku yang terpantau oleh CCTV tersebut.

Secara otomatis cctv tersebut mengirim notifikasi WhatsApp ke nomor whatsapp pelapor pribadi, usai menerima notifikasi WhatsApp dari CCTV tersebut pelapor membuka isi whatsapp dan melihat ada seseorang yang berjalan menuju arah depan gudang lalu memanjat tiang penyangga gudang
Diketahui pelaku berjalan diatas genteng toko kemudian membongkar sebagian genteng untuk masuk kedalam plafon toko selanjutnya pelaku masuk dan turun ke dalam toko melalui plafon yang sudah dalam keadaan jebol, setelah masuk ke dalam toko pelaku berjalan ke arah CCTV yang ada di atas meja
Pelaku langsung menarik CCTV yang ada di atas meja tersebut hingga mengalami kerusakan untuk selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) yang ada di dalam laci meja dengan cara dirusak menggunakan sebuah alat,
Setelah berhasil membawa kabur uang yang ada di laci selanjutnya pelaku keluar melalui plafon yang sudah kondisi jebol tersebut dengan cara menaiki sepeda motor yang terparkir di dalam toko,
pelaku keluar melalui genteng yang telah dibongkarnya tersebut dan pelaku sempat memasang kembali genteng namun tidak sempurna,
lalu pelaku turun dari atas genteng dengan cara menuruni kembali tiang penyanggah gudang pelaku berjalan ke arah selatan.
Mengetahui laci tempat menyimpan uang rusak dan sudah dalam keadaan terbuka dalam kondisi rumah ter kunci jebol atau rusak,
kemudian korban atau pelapor melihat CCTV yang berada di atas meja,seketika itu Pelapor menyuruh saudara Suhainik naik ke atas melihat genteng dan benar masih ada genteng yang terbuka
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah)
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Wongsorejo. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, tim unit reskrim polsek wongsorejo dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Okto trio Wisnu Pradana bersama-sama dengan BRIPKA Syofian Hadi Pratomo , S.H., BRIPDA Syafril Muhammad A.K., dan BRIPDA Ramadhan Graha Putra melakukan penyelidikan di wilayah Desa Bangsring Kecamatan. Wongsorejo Kabupaten. Banyuwangi.
Dari kegiatan penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial ( R )
tidak membutuhkan waktu lama dan kurang dari 24 jam petugas kepolisian sektor Wongsorejo berhasil melakukan penangkapan berinisial ( R )
kemudian tim langsung bergerak dan menuju rumah Saudara Subroto untuk selanjutnya tim bertemu seorang laki-laki yang mengaku Bernama inisial RP.
Setelah Saudara RP diwawancarai secara lisan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatan yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko milik Saudara. Budi Santoso kemudian tim membawa Sdr. RP ke Polsek Wongsorejo guna proses lebih lanjut.
AKP Eko Darmawan, SH selaku Kapolsek Wongsorejo membenarkan Tentang tindakan Para Anggotanya yang telah mengamankan Pelaku tidak kurang dari 24 jam dari kejadian.
( Kurniadi )






