
Teropongindonesianews.com
Sumatera Selatan – Senin, 30 Juni 2025, tim media Teropong Indonesia News (TIN) mendatangi kantor Kecamatan Banyuasin II Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang diterima oleh Kecamatan tersebut.
Kunjungan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB ini dihadapkan pada ketidakhadiran sejumlah pejabat kunci , Camat Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si, tidak berada di kantor , Menurut Habib, anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas, Sekretaris Camat sedang sakit akibat kecelakaan, Kasi Pemerintahan sedang melakukan pengecekan lahan di Teluk Payo, dan Kasubsi PU sedang berada di lapangan untuk pembentukan koperasi merah putih.
Setelah menunggu hampir dua jam, tim TIN akhirnya bertemu dengan Eka Ray, SH., Kasubsi Kepegawaian , Konfirmasi difokuskan pada penggunaan APBD tahun anggaran 2024 yang berjumlah Rp 1,8 miliar. Eka menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran honor, gaji pegawai, dan tenaga harian lepas (THL). Namun, ketika ditanya mengenai alokasi anggaran untuk kebutuhan makan dan minum operasional kantor, Eka mengaku tidak mengetahui detailnya.
Kondisi kantor Kecamatan Banyuasin II Sungsang yang terlihat kumuh dan tak terawat menimbulkan kecurigaan ,Kontras dengan besarnya anggaran yang diterima, kondisi fisik kantor menunjukkan minimnya pemeliharaan dan perbaikan. Hal ini memicu dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

Atas temuan tersebut, muncul dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Ketua LSM KPK, M. Isa, yang dihubungi tim TIN, menyatakan bahwa anggaran Rp 1,8 miliar untuk Kecamatan Banyuasin II Sungsang diduga telah disalahgunakan. LSM KPK berencana segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Tim TIN akan mengawasi perkembangan laporan tersebut dan memastikan Kejati Sumsel menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di Kecamatan Banyuasin II Sungsang ini secara serius dan transparan. TIN akan terus berupaya mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.
Ir/Sumsel






