
Teropongindonesianews.com
Waykanan – Dana Desa, yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, justru ternodai oleh praktik korupsi sistemik yang merajalela. ,Data yang mengkhawatirkan menunjukkan ribuan kepala desa dan perangkat desa menyalahgunakan amanah rakyat, mengubah dana yang diperuntukkan bagi pembangunan menjadi Ladang Memperkaya Diri.Senin,18/08/2025
Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP), dalam keterangannya kepada awak media Teropong Indonesia News, mengungkapkan fakta pahit tersebut. Dari periode 2015 hingga 2024, tercatat 591 putusan pengadilan terkait korupsi Dana Desa, melibatkan 640 terdakwa dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 598,13 miliar. Angka ini setara dengan dana desa untuk 744 desa dengan asumsi Rp 800 juta per desa , 60% dari para terdakwa adalah kepala desa sendiri, sementara 81,8% melibatkan perangkat desa lainnya seperti bendahara desa.
Modus korupsi yang terjadi cenderung repetitif: pembuatan laporan fiktif, pengerjaan proyek di bawah standar, mark-up anggaran, dan penyalahgunaan wewenang. Infrastruktur desa menjadi sektor paling rentan terhadap penyelewengan. Ironisnya, meskipun aturan telah jelas menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pengelola Dana Desa, dengan kepala desa hanya berperan sebagai koordinator, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak kepala desa secara terang-terangan melanggar aturan, mengambil alih kendali penuh, bahkan bertindak sebagai “pengusaha proyek” di desa mereka sendiri. TPK pun hanya menjadi formalitas belaka.
Beberapa contoh kasus penyelewengan Dana Desa yang mengemuka antara lain:
• Tangerang (2015): Kepala Desa Gembong korupsi Rp 1,381 miliar melalui laporan fiktif dan penyalahgunaan dana.
• Bone, Sulawesi Selatan (2022): Korupsi pembangunan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kerugian Rp 180 juta.
• Gresik, Jawa Timur (2016): Kepala Desa Pasinan Lemah Putih menyeleweng Rp 113 juta dari total Rp 614 juta Dana Desa.
• Bengkulu Tengah: Dugaan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPJ) fiktif dalam pembangunan jalan, gudang, dan tower sinyal dengan kerugian awal Rp 250 juta.
• Pulau Sebangau Jaya, Kalimantan Tengah: Runtuhnya GOR desa akibat pembangunan asal-asalan mengakibatkan kerugian Rp 865 juta.
• Kabupaten Cirebon (2019-2021): Korupsi pajak APBDes di 73 desa dengan kerugian Rp 2,8 miliar.
• Bintan, Kepulauan Riau (2023): Korupsi Dana Desa oleh tenaga honorer keuangan dengan kerugian Rp 433 juta.
• Landak, Kalimantan Barat (2021): Penyelewengan oleh Kaur Keuangan dengan kerugian Rp 326,9 juta.
Angka-angka tersebut bukanlah sekadar statistik, melainkan bukti nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Praktik korupsi yang sistemik ini menunjukkan bahwa integritas dan akuntabilitas telah hilang. Jika dibiarkan, masa depan desa sebagai entitas yang berkembang dan mandiri akan terancam.
Untuk mencegah hal ini, transparansi mutlak diperlukan. Laporan penggunaan Dana Desa harus terbuka dan mudah diakses publik melalui berbagai platform, termasuk papan informasi desa, portal desa online, dan media lokal. Musyawarah Desa harus menjadi wadah demokrasi yang sesungguhnya, bukan sekadar formalitas. Media massa memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan peliputan kritis. Sementara itu, penegak hukum harus menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu, memberikan efek jera yang nyata.
Dana Desa adalah hak rakyat, bukan banpcakan oknum ,Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan integritas, triliunan rupiah Dana Desa akan terus menjadi lahan subur korupsi. Kita semua perlu mendesak pengelolaan Dana Desa yang benar-benar berpihak kepada rakyat, demi mewujudkan desa yang sejahtera dan mandiri.
Darwin








