
SATPOL PP DIAM TANPA TINDAKAN, ADA APAKAH..?
TeropongindonesiaNews.com
Probolinggo – PT Sarana Tanjung Tembaga, sebuah perusahaan yang memasok biomassa (serbuk kayu) untuk PLTU Paiton di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, diduga belum mengantongi izin operasional lengkap. Namun, perusahaan ini tetap beroperasi tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan oleh Satpol PP dan menimbulkan kecurigaan bahwa ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Seperti sandiwara di atas panggung, PT. Sarana Tanjung Tembaga yang sudah lama beroperasi bertahun-tahun hingga saat ini, tampaknya tidak memiliki izin operasional yang lengkap. Pertanyaan yang muncul adalah, kemana Satpol PP selama ini? Apakah mereka tidur atau pura-pura tidur? Apakah mereka tidak mengetahui bahwa perusahaan ini beroperasi tanpa izin lengkap ataukah mereka mengetahui namun memilih untuk tidak melakukan apa-apa… Ada apa…?

Pada tanggal 19 Agustus 2025, lokasi PT. Sarana Tanjung Tembaga belum dilengkapi dengan pagar pengaman, spanduk K3, maupun papan nama perusahaan. Namun, ketika tim gabungan Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Forkopimcam Paiton melakukan monitoring dan evaluasi pada tanggal 8 September 2025, semua atribut mendadak sudah terpasang rapi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan ini hanya melakukan “sembunyikan” kekurangan-kekurangan yang ada, dan menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas perusahaan ini dalam mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menyatakan bahwa administrasi PT. Sarana Tanjung Tembaga sudah “lengkap, hanya kurang satu izinnya”. Pernyataan ini menuai kontroversi karena kata “lengkap” seharusnya bermakna tanpa kekurangan. Faktanya, PT. Sarana Tanjung Tembaga belum memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), yang merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang beroperasi di bidang lingkungan hidup.
Meski menegaskan bahwa Satpol PP hanya eksekutor lapangan dan menyerahkan kewenangan ke Dinas Perizinan, Sumarto mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan SP1 kepada PT. Sarana Tanjung Tembaga. Jika perusahaan ini tetap tidak melengkapi izin, Satpol PP berjanji akan mengeluarkan SP2, SP3, hingga penutupan. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah penindakan ini akan dilakukan secara tegas dan konsisten ATAUKAH hanya sekedar formalitas belaka?
Camat Paiton, Drs. H. Imam Syafi’i, menyatakan bahwa secara administrasi PT. Sarana Tanjung Tembaga “Hampir lengkap”, hanya tinggal SPPL yang belum dicetak. Namun, ia juga menegaskan bahwa secara aturan, perusahaan tidak boleh beroperasi sebelum izin terpenuhi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perusahaan ini bisa beroperasi tanpa izin lengkap dan apa yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa perusahaan ini mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Dalam kasus PT. Sarana Tanjung Tembaga, terdapat dugaan pembiaran oleh Satpol PP yang memungkinkan perusahaan ini beroperasi tanpa izin lengkap. Perlu ada penindakan yang tegas untuk memastikan bahwa perusahaan ini mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari potensi bahaya yang mungkin timbul dari operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan dan keamanan masyarakat dapat terjamin (Biro).







