
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Senin,15/9/2025 Tim Media teropong Indonesia News dan Iglobal News saat melakukan Kegiatan Peliputan di SMKN 1 Sungai Lilin Kecamatan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ternyata menemukan satu kejadian yang bisa saja seluruh awak media tersinggung, pasalnya saat tim awak media tiba di sekolah tersebut yang langsung menuju bagian security, kemudian lanjut ke meja guru piket yang Saat itu staff TU atas nama Mukhlis selaku petugas yang jaga dan pada saat itu juga di suguhkan sebuah buku tamu dan langsung di isi nama Masing – masing oleh Tim, Setelah terjadi percakapan, Muklis menjelaskan bahwa Erwan Dirgantara selaku kepala sekolah tidak masuk ke sekolah pada hari ini , dia hanya mengirim barang saja. Lebih lanjut dikatakan Muklis bahwa kepsek masuk ke sekolah hanya pada hari Selasa hingga Jum’at. Lalu Muklis menghubungi Ades , setelah menunggu beberapa saat tim media dihadapkan pada Ades selaku wakil bidang kurikulum. Pertama tim media tetap ingin melakukan konfirmasi terhadap Ades terkait Dana pemerintah yang dikucurkan ke SMKN 1 Sungai Lilin dan dikelola oleh kepsek, namun Ades tidak bersedia untuk di konfirmasi karena takut dengan apa yang nanti disampaikan salah.


Selanjutnya Ades dan Muklis berkoordinasi sambil bisik-bisik dan keluar masuk untuk menyampaikan kepada kepsek karena di katakan oleh Tim Awak Media bahwa karena tim media TIN akan melakukan konfirmasi.
Tak lama kemudian Ades kembali lagi menemui tim media TIN dan membawa amplop putih berisi uang beserta kwitansi untuk melakukan suap, Tim Media TIN bertanya terkait kwitansi itu untuk apa, Ades menjawab bahwa kebiasaan di sekolah kami harus pakai kwitansi jika memberikan uang kepada LSM atau awak media.
Sontak saja tim media tersinggung, perbuatan Ades dan Muklis ini atas perintah kepsek yang terkesan seakan-akan bersih dalam pengelolaan Dana pemerintah yang dikelolanya.
Tim media TIN akan berkoordinasi dengan ketus LSM Bangkit Hartono terkait Dana Bos yang diterima tahun 2024 sebesar Rp 1.222.500.000,00 dan dikelola oleh kepsek selama menjabat 1,5 tahun dan ditambah Dana Bos tahun 2026 yang sedang berjalan. Dan akan segera membuat laporan ke pihak kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan , agar dapat memanggil dan memeriksa kepsek SMKN 1 Sungai Lilin.
Patut diduga Kepsek telah melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tim media TIN akan terus mengawal keseriusan pihak Kejati Sumsel dalam memproses atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepsek SMKN 1 Sungai LilinLilin agar yang bersangkutan bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Ir/ sumsel








