
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar infrastruktur milik PT Telkom Indonesia. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian kabel bawah tanah yang merugikan perusahaan plat merah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/299/IX/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim, yang dilaporkan pada tanggal 18 September 2025 oleh Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini.
Dugaan tindak pidana ini diketahui terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bondowoso, yaitu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Badean dan Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Dabasah. Waktu kejadian yang teridentifikasi adalah pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, dan kembali terjadi pada hari Minggu, 14 September 2025.
Penyelidikan awal kasus ini dilakukan setelah saksi melaporkan adanya bekas galian mencurigakan di lokasi kejadian. Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui bahwa tidak ada proyek penggalian resmi yang sedang berjalan di area tersebut. Saksi kemudian melaporkan temuan ini kepada pelapor dengan menyertakan bukti foto. Mengetahui adanya kabel bawah tanah yang terindikasi dicuri di bekas galian tersebut, pelapor kemudian melanjutkan laporan ke Polres Bondowoso.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. AG, beralamat di Ds. Petung Rt.3 Rw.1 Kec Curahdami Kab. Bondowoso.
2. AR, beralamat di Ds. Tegal Mijin Rt.10 Rw.3 Kec. Grujugan Kab. Bondowoso.
3. JP beralamat di Ds. Grujugan Kidul Rt.4 Rw.2 Kec. Grujugan Kab. Bondowoso.
Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, dengan modus menggali dan mengambil kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia yang terbuat dari tembaga. Lokasi dan waktu kejadian yang berbeda menunjukkan adanya perencanaan dalam melakukan aksi kejahatan ini.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Estimasi Kerugian Kabel Tembaga STO Bondowoso dan satu karung selongsong kabel tanah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian ternak dan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, serta perbuatan berlanjut.
Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan aset vital negara, termasuk infrastruktur telekomunikasi.
RED








