
Teropongindonesianews.com
Gresik, Jawa Timur – Proyek rehabilitasi jalan beraspal senilai Rp 50 juta yang didanai oleh Dana Desa (DD) di Dusun Tanjung Timur, Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura melayangkan kritik keras, menuding proyek ini sarat praktik ketidaktransparanan dan pengerjaan yang jauh dari standar teknis, memicu kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek ini terang-terangan mengangkangi azas keterbukaan publik.
“Papan informasi proyek, yang merupakan garda terdepan transparansi dan kewajiban mutlak, baru muncul setelah kami melakukan teguran keras,” ungkap Junaidi dengan nada tegas.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi jelas menyalahi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tanpa teguran kami, papan informasi itu kemungkinan besar tidak akan pernah terpasang, mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menyembunyikan informasi krusial mengenai sumber dana, besaran anggaran, dan pihak pelaksana kepada masyarakat.”Ucapnya
Indikasi kuat ketidakberesan semakin diperparah dengan informasi mengenai tidak dilibatkannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proses proyek.
Situasi ini, menurut Junaidi, menguatkan dugaan bahwa mekanisme swakelola yang diatur dalam regulasi Dana Desa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Ketiadaan TPK dalam proyek ini membuka celah lebar bagi penyimpangan dan menguatkan dugaan bahwa proyek dikerjakan secara tertutup,” tambahnya.
Lebih memprihatinkan, hasil pengerjaan proyek ini dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis dasar. Temuan LSM GMBI menyebutkan adanya pengabaian penggunaan lapisan perekat (tack coat) pada dasar jalan sebelum proses pengaspalan dilakukan.
“Mengabaikan lapisan perekat pada dasar jalan adalah pelanggaran kaidah teknis konstruksi jalan yang paling mendasar,Pelanggaran teknis ini berpotensi besar mempercepat kerusakan aspal dan secara signifikan mengurangi umur teknis jalan. Ujung-ujungnya, masyarakatlah yang akan menjadi korban, dan uang negara akan terbuang sia-sia.”tegas Junaidi

Junaidi kembali menekankan, “Kami mendesak Pemerintah Desa Sungai Rujing untuk tidak pernah bermain-main dengan proyek yang dibiayai negara , Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak.”Gerambya
Menyikapi temuan krusial ini, LSM GMBI KSM Sangkapura bersama masyarakat mendesak agar Instansi Terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Gresik dan aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan. Mereka menuntut dilakukannya pemeriksaan menyeluruh dan mendalam (audit) terhadap proyek rehabilitasi jalan ini untuk menjamin penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas Dana Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Rujing saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat yang bertolak belakang dengan temuan LSM GMBI. Ia mengklaim pihaknya telah melakukan perbaikan.
“Sesuai penyampaian teman-teman LSM GMBI, kami sudah melakukan perbaikan,” katanya. Pernyataan singkat Kepala Desa ini dinilai GMBI tidak menjelaskan secara detail perbaikan apa yang sudah dilakukan dan tidak menanggapi secara tuntas semua poin temuan, termasuk soal transparansi dan pelanggaran teknis yang terjadi.
LSM GMBI KSM Sangkapura sendiri telah mengantongi data temuan di lapangan dan memastikan akan melaporkan hasil temuannya ke Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk proses lebih lanjut.
LSM GMBI juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau setiap kegiatan pembangunan Dana Desa guna mencegah penyimpangan serupa.
RED








