
Teropongindonesianews.com
Pesawaran Lampung- “Apakah Alfamart tersebut telah di tutup untuk selamanya, atau hanya ditutup sementara waktu..?,” tanya mereka para Konsumen Perumnas Semesta Pesawaran Residence. Senin, (29/09/2025)

Tutupnya Alfamart Perumnas Pesawaran yang terletak di depan gerbang utama Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence, Jln. Lintas Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran yang baru saja beroperasi sekitar sebulan yang lalu sejak Grand Opening pada bulan Agustus 2025.
Menimbulkan sejuta misteri tanda tanya dari warga setempat khususnya para konsumen Perumnas Semesta Pesawaran Residence, dimana mengingat biasanya perusahaan ritel yang bergerak di bidang minimarket ini sangat aktif beroperasi bahkan sekalipun pada hari raya maupun hari-hari besar lainnya mereka tetap aktif beroperasi.
Namun, Alfamart Perumnas Pesawaran ini telah tutup (tidak beroperasi) hampir sepekan lamanya, sehingga hal inilah yang menjadi pertanyaan.
Pertanyaan para warga/Konsumen Perumnas Semesta Pesawaran Residence ini bukannya tanpa dasar.
Pasalnya, hal itu berkaitan dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pimpinan Proyek Lampung Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence, yang dirasakan telah merugikan para warga/konsumen Perumnas Semesta tersebut, baik secara materiel maupun Immateriel.
Timbulnya dugaan itu, setelah dibangunnya gedung fasilitas Alfamart tersebut, yang diduga kuat dibangun diatas lahan tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) hingga memakan badan Jalan Utama yang menjadi akses jalur utama keluar-masuk bagi warga lingkungan dan bahkan juga diduga telah merusak dan menghilangkan fasilitas umum lainya berupa fasilitas pos keamanan/Scurity utama yang terletak didepan digerbang utama Perumnas Semesta Pesawaran Residence setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak media ini, yang didapat dari Nizam Arista, S.H., salah seorang Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) selaku Advokat yang diberi kuasa oleh para warga/Konsumen Perumnas Semesta Pesawaran Residence untuk menengahi permasalahan tersebut.
Dirinya mengatakan, mengenai permasalahan ini, sebelumnya pihaknya telah melakukan langkah pendekatan secara persuasif melalui surat Somasi I dan II yang mereka layangkan kepada Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence yang juga ditembuskan kepada beberapa pihak instansi terkait lainya.
Diantaranya, tembusan kepada Gubernur Lampung, Pimpinan Pusat Perumnas di Jakarta, Kapolda Lampung cq Direskrimum Polda Lampung, Bupati Pesawaran, Camat Gedong Tataan kabupaten Pesawaran dan Kepala Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran.
“Dari surat Somasi I yang kami layangkan dengan penegasan dimana kami/Klien kami selaku konsumen meminta Pimpinan Proyek Lampung untuk segera mengembalikan keadaan area gerbang Pesawaran Residence seperti semula sebagaimana termuat didalam brosur pemasaran Perumnas tersebut,” katanya.
Lanjut, ia menjelaskan, bahkan setelah surat Somasi ke-II pihaknya layangkan, sekaligus sebagai tanggapan atas balasan surat somasi I yang diterima oleh KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) dengan Tanggal, Nomor dan Perihal surat tertera dari Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence.
“Didalam surat balasan somasi I yang kami terima itu, Pimpinan Proyek Lampung menjelaskan bahwa pembangunan Alfamart Pesawaran Residence ini merupakan perubahan atas fungsi tanah, berdasarkan perubahan Site Plan yang telah disahkan oleh Pemda kabupaten Pesawaran. Tetapi, mereka tidak menyebutkan kapan dan nomor berapa surat pengesahan Site Plan yang dimaksud, yang dalam hal ini juga telah kami pertanyakan melalui Surat tanggapan atas surat balasan dan Somasi II,” jelasnya.
Sampai saat ini, masih Nizam Arista, S.H., mengungkapkan, selaku Kuasa Hukum dari kliennya, pihaknya belum menerima atau mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence mengenai permasalahan tersebut, termasuk perihal Site Plan yang mereka katakan.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah mengajukan perlindungan hukum melalui laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, yang diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung.
“Berkaitan dengan permasalahan ini tengah di tangani oleh Subdit I Indagsi Dir Reskrimsus Polda Lampung yang sejauh ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Untuk itu, sambung Nizam Arista, S.H., “Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Lampung yang telah merespon cepat pengaduan kami sebagai masyarakat dan kami percaya kepada rekan-rekan Polda Lampung khususnya rekan-rekan dari Subdit I Indagsi Dir Reskrimsus akan bekerja semaksimal mungkin dalam menegakan kebenaran Hukum yang adil dan transparan,” ucap dan tandasnya.
Pewarta: Nizar/Bang Ain (Tim Korwil Provinsi Lampung)








