
Yeropongindonesianews.com
Sumsel- Surat Konfirmasi Media Teropong Indonesia News Nomor: 285/TIN/X/2025 tertanggal 23/10/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan perihal: Dugaan korupsi pekerjaan belanja alat peraga praktek sekolah SMK APBD tahun 2024 dengan pagu sebesar Rp 49.940.000.000,00.

Dalam Surat konfirmasi media TIN yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tersebut mempertanyakan tentang kejelasan dari Belanja Alat Peraga praktek sekolah bidang SMK yang memakai Dana pemerintah yang cukup fantastis sebesar Rp 49,9 Miliar dan Dinas Pendidikan selaku Satuan kerja pada belanja alat peraga praktek sekolah SMK yang di maksud.

Ironisnya, walaupun sudah dilakukan surat Konfirmasi, Dinas yang bertanggung jawab atas proyek belanja alat peraga praktek sekolah SMK tersebut terkesan bungkam, padahal media TIN sudah menemukan dilapangan beberapa bukti bahwa belanja alat peraga praktek itu ada dan media TIN mencium adanya aroma dugaan korupsi belanja alat peraga praktek tersebut, seperti dugaan pengurangan volume, jumlah barang tidak full yang diberikan pada pihak sekolah dan diduga juga ada yang fiktif.
Dan Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan bisa memberikan jawaban atas proyek belanja alat peraga itu kalau memang pekerjaan itu berjalan secara benar dan transparan, Sebab anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD) itu dari pemerintah dan uang tersebut adalah milik rakyat. Sehingga masyarakat berhak tahu tentang penggunaannya secara rinci.
Hal ini berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Sehingga masyarakat berhak tahu penggunaan uang pemerintah itu, apakah dipergunakan atau diselewengkan.
Ditempat terpisah, Media TIN berkoordinasi dengan Ketua lembaga Swadaya masyarakat (LSM – Red) Libra, Imron Tholib terkait pekerjaan belanja alat peraga praktek sekolah SMK tahun 2024 yang menelan biaya cukup fantastis sebesar Rp 49, 9 Miliar tersebut dan Menurutnya sangat patut diduga pekerjaan ini ada Penyelewengan, karena pihak Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban atas surat konfirmasi Kepada Media Teropong Indonesia News
Menurut Ketua LSM LIBRA, Imron Tholib juga Mengatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel telah di Duga melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk itu Kami dari LSM Libra akan segera membuat Laporan pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dugaan penyimpangan pada pekerjaan ini segera terungkap ke Publik, Dan kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yang baru ini Berani mengungkap kasus dugaan Korupsi Belanja Alat Peraga praktek sekolah SMK ini“, Ujarnya tegas, dikatakannya juga bahwa mereka meminta Kajati yang baru berani mengungkap pengaduan LSM Libra terdahulu baik di Dinas Pendidikan maupun di Dinas -Dinas yang lain.
Media TIN akan terus mengawal pengaduan LSM Libra ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar pihak Kejati Sumsel tersebut SERIUS mengungkap dugaan Kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Undang – undang Yang berlaku.
Ir/ Sumsel.








