
Teropongindonesianews.com
Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pengumuman ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) pada tanggal 9 Desember 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial Az, laki-laki berusia 54 tahun, yang menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak tahun 2014. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Az pada pukul 16.30 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidananya.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka Az diduga melakukan pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah:
Penerimaan Dana: Pada tahun 2014, Az menerima aset dana bergulir sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya. Dana tersebut disimpan dalam rekening Bank Syariah Mandiri (BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.
Penyaluran Dana Ilegal: Penyaluran dana SPP dilakukan tanpa melalui prosedur resmi, seperti pengajuan proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan Musyawarah Antar Desa (MAD) atau Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), yang seharusnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional PNPM-MPd tahun 2014.
Tidak Ada Laporan dan Daftar Penerima: Pengurus tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana.
Saldo Nol Rupiah Tanpa Pertanggungjawaban: Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka mengklaim dana habis akibat kredit macet, namun tidak dapat menunjukkan bukti piutang, daftar kelompok peminjam, atau dokumen pendukung lainnya.
Kegagalan Transformasi BUMDesma: Kondisi tersebut menyebabkan proses transformasi dana eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) berdasarkan Permendes 15/2021 tidak dapat dilaksanakan, karena UPK gagal menyajikan laporan dalam Musyawarah Antar Desa pada 9 dan 24 Januari 2025.
Menindaklanjuti penetapan tersangka dan penahanan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan dilakukan di Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah para pengurus UPK di wilayah Pardasuka, dengan dukungan personel dari Kodim 0424 Tanggamus. Proses penggeledahan masih berlangsung saat siaran pers ini dibuat.
Tujuan penggeledahan adalah untuk menemukan dokumen, pembukuan, catatan transaksi, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PNPM yang awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta dan saat ini dinyatakan tidak bersisa.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara intensif untuk mengumpulkan seluruh bukti, baik formil maupun materil. Upaya pemulihan kerugian keuangan negara akan dioptimalkan melalui tindakan penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah.
Kejari Pringsewu mengimbau kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam menyampaikan dokumen dan memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran dan percepatan penanganan perkara ini.
Sadek








